Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Bus di Indonesia Pakai Spion Kamera?

Kompas.com - 06/04/2020, 19:35 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Spion merupakan komponen yang penting pada kendaraan. Spion yang ada pada sisi kanan dan kiri kendaraan berfungsi agar pengemudi bisa melihat pengguna jalan lain yang ada di belakangnya.

Kaca spion juga penting pada kendaraan besar seperti bus. Ukuran bus yang besar dan panjang memiliki banyak titik buta/blind spot.

Oleh karena itu, spion yang ada pada bus biasanya lebih banyak dan memiliki beberapa tingkat cembungnya.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, penggunaan kamera sebagai pengganti spion bisa dilakukan. Hal ini sebenarnya sudah diaplikasikan pada bus yang ada di Eropa. Penggunaan spion kamera yang lebih kecil, bisa menambah aerodinamis dari bentuk bus.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 75 Jutaan, dari Xenia Hingga Serena

Karoseri di Indonesia tentunya bisa saja mengganti spion biasa menjadi kamera pada bus yang diproduksi. Tetapi untuk sampai saat ini belum ada karoseri yang melakukan hal tersebut, kenapa begitu?

Werry Yulianto, Export Manager dari Karoseri Laksana di Ungaran, mengatakan, penggantian spion bus dengan kamera belum pernah dilakukan oleh karoseri di Indonesia.

“Membuat bus dengan spion dari kamera belum pernah dibuat. Kita belum tahu apakah diizinkan oleh Kementerian Perhubungan atau tidak,” ucap Werry kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Daftar Harga Nmax, PCX 150 dkk pada April 2020

Jika melihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37, kaca spion pada kendaraan harus memenuhi dua syarat, yaitu berjumlah dua buah atau lebih dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Berdasarkan PP tersebut, penggantian kaca spion dengan kamera belum tertera. Jadi daripada melanggar aturan, karoseri masih menggunakan kaca biasa untuk spion busnya.

“Aturan boleh atau tidak pakai kamera sebagai spion belum ada. Jadi sekarang belum pakai kamera untuk spion bus,” kata Werry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kendaraan bermotor yang dijadikan angkutan umum wajib di kir , tujuannya adalah untuk kelayakan kendaraan dan keselamatan penumpang , tapi tidak berlaku di taksol dan ojol ? dan aturan tentang bentor juga ga jelas...inilah indonesia #jernihberkomentar


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau