JAKARTA, KOMPAS.com – Spion merupakan komponen yang penting pada kendaraan. Spion yang ada pada sisi kanan dan kiri kendaraan berfungsi agar pengemudi bisa melihat pengguna jalan lain yang ada di belakangnya.
Kaca spion juga penting pada kendaraan besar seperti bus. Ukuran bus yang besar dan panjang memiliki banyak titik buta/blind spot.
Oleh karena itu, spion yang ada pada bus biasanya lebih banyak dan memiliki beberapa tingkat cembungnya.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, penggunaan kamera sebagai pengganti spion bisa dilakukan. Hal ini sebenarnya sudah diaplikasikan pada bus yang ada di Eropa. Penggunaan spion kamera yang lebih kecil, bisa menambah aerodinamis dari bentuk bus.
Karoseri di Indonesia tentunya bisa saja mengganti spion biasa menjadi kamera pada bus yang diproduksi. Tetapi untuk sampai saat ini belum ada karoseri yang melakukan hal tersebut, kenapa begitu?
Werry Yulianto, Export Manager dari Karoseri Laksana di Ungaran, mengatakan, penggantian spion bus dengan kamera belum pernah dilakukan oleh karoseri di Indonesia.
“Membuat bus dengan spion dari kamera belum pernah dibuat. Kita belum tahu apakah diizinkan oleh Kementerian Perhubungan atau tidak,” ucap Werry kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Jika melihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37, kaca spion pada kendaraan harus memenuhi dua syarat, yaitu berjumlah dua buah atau lebih dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Berdasarkan PP tersebut, penggantian kaca spion dengan kamera belum tertera. Jadi daripada melanggar aturan, karoseri masih menggunakan kaca biasa untuk spion busnya.
“Aturan boleh atau tidak pakai kamera sebagai spion belum ada. Jadi sekarang belum pakai kamera untuk spion bus,” kata Werry.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/06/193500115/bolehkah-bus-di-indonesia-pakai-spion-kamera-