SOLO, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengeluarkan dispensasi bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), yang sudah habis masa berlakunya bulan ini.
Kelonggaran ini diberikan salah satunya adalah untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin meluas.
Dispensasi ini sudah mulai berlaku sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 dan diterapkan di seluruh Polres di Indonesia, termasuk di wilayah Surakarta.
Dengan adanya kebijakan ini, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan setelahnya.
Baca juga: Ada Virus Corona, Pelayanan SIM di Solo Masih Berjalan Normal
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan, adanya dispensasi ini merupakan arahan dari pusat untuk menyikapi kondisi darurat yang terjadi saat ini.
“Pada masa darurat ini ada dispensasi bagi yang akan melakukan perpanjangan SIM mulai 17 Maret hingga 30 Maret,” kata Bobby kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).
Dengan adanya kelonggaran tersebut, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 sampai dengan 30 Maret 2020 bisa melakukan perpanjangan setelahnya.
“Kalau untuk yang masuk sebagai orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) atau yang sudah dinyatakan positif diberikan dispensasi selama masa karantina dgn menunjukkan surat keterangan dari dokter,” ujarnya.
Baca juga: Virus Corona Meluas, Jumlah Pemohon SIM di Solo Menurun
Meski begitu, Bobby menyampaikan, jika untuk pelayanan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM tetap berjalan seperti biasa.
“Pelayanan masih berjalan seperti biasa baik untuk pembuatan SIM baru maupun yang akan melakukan perpanjangan tetap dilayani,” ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.