Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Lalu Lintas di Solo Bakal Ditegur Pakai Pengeras Suara

Kompas.com - 07/03/2020, 13:50 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Menekan angka kecelakaan di wilayah Solo tidak hanya dilakukan dengan pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Satlantas Polresta Solo berencana memasang pengeras suara di titik-titik perlintasan yang ada di Kota Bengawan.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni menyampaikan, selama ini pihaknya memang baru memasang kamera pengawas untuk memantau para pelanggar lalu lintas.

Tetapi, kedepannya pengawasan lalu lintas juga akan menggunakan pengeras suara.

“Nanti tidak hanya dengan tilang elektronik, tetapi kami juga akan memasang pengeras suara di persimpangan jalan,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).

Baca juga: Tilang Elektronik Kembali Diterapkan di Solo

Keberadaan pengeras suara ini akan digunakan untuk memberikan imbauan kepada pengguna kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas.

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

Sehingga, pihak kepolisian tidak langsung memberikan penindakan berupa bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar.

“Misalkan saja ada pelanggar marka, kami beritahukan kepada pelanggar yang mengendarai sepeda motor untuk kembali ke jalurnya. Atau yang tidak menggunakan helm untuk menggunakannya,” ucapnya.

Dengan adanya pengeras suara ini, Busroni berharap, tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas juga akan semakin tinggi. Sehingga akan berdampak pada kepatuhan terhadap rambu yang ada.

Baca juga: Terapkan Tilang Elektronik, Polresta Solo Pasang 66 Kamera

“Sekarang ini kesadaran dalam berlalu lintas itu merupakan kebutuhan masyarakat, keselamatan juga kebutuhan masyarakat bukan polisi,” ujarnya.

Maka dari itu, Kasatlantas melanjutkan, setiap pengendara wajib mematuhi rambu-rambu yang ada. Dengan mematuhi rambu lalu lintas maka keselamatan masyarakat juga akan semakin terjaga.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

“Rambu, marka, larangan, itu harus dipenuhi, kalau selamat juga untuk masyarakat. Harapannya keselamatan itu kebutuhan bersama, sehingga ketika berkendara di jalan raya juga harus menjaga keselamatan,” katanya.

Busroni juga mengatakan, bahwa keberadaan kamera pengawas ini juga untuk mengurangi kehadiran petugas di lapangan. Semuanya bisa dikendalikan dari dalam ruangan pengawas.

Baca juga: Catat, Ini 5 Kota yang Sudah Terapkan Tilang Elektronik

“Untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) kami menggunakan alat untuk memantau dan pengawasan tanpa kehadiran petugas di lapangan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau