Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Aturan Bikin SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Pengamat

Kompas.com - 02/02/2020, 11:11 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bias.

Gugatan dilayangkan oleh Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting pada Selasa (28/1/2020). Meminta MK menguji penggunaan kata "belajar sendiri" yang terdapat pada pasal tersebut.

Pasal 77 ayat 3 itu berbunyi, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."

Baca juga: Kursus Mengemudi Untuk Pemula, Dapat Apa Saja?

Mobil bekas taksi yang dipasarkan mulai dari Rp 50 Jutaan Mobil bekas taksi yang dipasarkan mulai dari Rp 50 Jutaan

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, di samping aspek yuridisnya, juga dapat dilihat dari tatanan teknis operasional di lapangan atau prakteknya.

"Berkaitan dengan belajar sendiri memang dari aspek kompetensinya tidak bisa dipertanggung jawabkan karena tidak dapat dibuktikan aspek legalitasnya dalam bentuk sertifikat. Padahal sebagai salah satu prasyarat untuk mendapatkan SIM," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).

Budianto mengatakan, seharusnya setiap orang yang ingin mengajukan SIM harus memiliki kompetensi atau kemampuan mengemudikan kendaraan.

Adapun kompetensi sudah bisa mengemudi tersebut memang seharusnya dapat dibuktikan dengan keterangan tertulis.

"Jadi setiap orang memang harus memiliki kompetensi mengemudi, karena kalau tidak berpotensi melakukan pelanggaran lalin, dapat berdampak kemacetan bahkan berpotensi kecelakaan lalu lintas," katanya.

Baca juga: Pasal 77 ayat 3 soal Cara Dapatkan SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Sertifikat

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu mengatakan, berkaitan dengan bukti kompetensi atau sertifikat belajar mengemudi, yang dapat mengeluarkan adalah intansi atau badan hukum yang memilki izin untuk penyelenggaran pendidikan dan latihan mengemudi.

Selain itu, lembaga tersebut juga sudah harus memiliki akreditasi dari negara untuk bisa menyelenggarakan altivias sekolah mengemudi.

"Latihan sendiri tidak dapat dibuktikan dengan sertifikasi karena memang tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat. Sehingga belajar sendiri kompetensinya masih diragukan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau