JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan oleh Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting pada Selasa (28/1/2020) Keduanya meminta MK menguji penggunaan kata "belajar sendiri" yang terdapat pada pasal tersebut.
Pasal 77 atay 3 itu berbunyi, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."
Baca juga: Pasal 77 ayat 3 soal Cara Dapatkan SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Marcell yang juga Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan, kata ''belajar sendiri'' artinya orang belajar secara otodidak. Padahal sebaiknya dalam mengemudi, teknik penguasaan sebaiknya diajari profesional.
Marcell mengatakan arah gugatan ini agar sebelum orang mengajukan SIM, maka orang tersebut harus dites lebih dulu terkait kemampuanya oleh lembaga sertifikasi kompetensi.
"Kita harus samakan persepsi dulu bahwa tes di polda (ujian SIM) bukan tes uji kompetensi, tes itu ialah uji lisensi. Jadi kepolisian tidak mengeluarkan sertifikasi kompetensi melainkan lisensi, ijin mengemudi," katanya kepada Kompas.com.
Baca juga: Prosedur Membuat SIM di Indonesia Harus Diubah
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasie) SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin, mempertanyakan uji kompetensi yang dimaksud dalam ujian SIM yang dilaksanakan kepolisan.
"Itu pernyataan mereka dalam memaknai uji kompetensi yang dimaskud beliau seperti apa, pastinya kami melaksakan ujian itu berdasarkan yang sudah ditentukan yaitu ada uji teori dan uji keterampilan yaitu ujian praktik," kata Hedwin kepada Kompas.com, Jumat (31/1/2020).
Hedwin tidak ingin berpolemik soal definisi kompetensi, atapun menanggapi usulan ada lembaga khusus yang mengukur kompetensi mengemudi.
"Kalau mengenai uji kompetensi harus disinkronkan dulu sebelumnya apa itu uji kompetensi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.