Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Besok Tilang Elektronik di Jakarta Berlaku untuk Sepeda Motor

Kompas.com - 31/01/2020, 18:05 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah DKI Jakarta akan diperluas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, kamera tersebut bisa menangkap pelanggar sepeda motor.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, sistem ETLE untuk sepeda motor itu mulai berlaku pada awal Februari 2020.

"Tapi pada pekan pertama, kita akan sosialisasikan dahulu. Setelah itu penindakan," katanya di Jakarta, belum lama ini.

Baca juga: Apakah Mobil Mesin Diesel Masih Perlu Dipanaskan?

Menurut Fahri, sistem ETLE untuk pengendara motor diberlakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.

Adapun jenis pelanggaran yang dapat ditindak oleh kamera ETLE sama dengan pelanggaran pengendara mobil. Hanya saja ada tambahan kriteria yaitu untuk penggunaan helm.

"Kemudian nanti ada di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," kata dia lagi.

"(Skema penindakannya) sama seperti ETLE (untuk pengendara mobil). Mekanisme tidak berubah, cuma masalah fitur tambahan saja yaitu penggunaan helm," ujar Fahri.

Baca juga: 22 Kamera ETLE Sudah Terpasang di Jalan Tol, Tangkap Truk ODOL

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menambahkan, ada 45 kamera ETLE yang sudah siap untuk menindak pelanggaran motor.

"Rencananya dari mulai Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Medan Merdeka Barat sampai Sudirman - Blok M, kemudian Grogol - Gatot Subroto - MT Haryono sampai Bandara Halim, Rasuna Said - Kuningan, DI Panjaitan sampai simpang Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih," katanya.

Berikut bentuk pelanggaran yang akan kena tilang elektronik;

1. Pelanggaran rambu,

2. Pelanggaran marka jalan, dan

3. Pelanggaran penggunaan helm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
saya bingung... kepada bpk.polisi yang terhormat saya ingin bertanya kenapa klau bus transjakarta menorobos lampu merah tidak ditilang.. padahal polisi dan itu dilakukan di dpn polisi... contohnya.. di pertigaan matraman. pertigaan pramuka rawangun. saya cuman bertanya apa memang mereka joker...?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau