Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Besok Tilang Elektronik di Jakarta Berlaku untuk Sepeda Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah DKI Jakarta akan diperluas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, kamera tersebut bisa menangkap pelanggar sepeda motor.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, sistem ETLE untuk sepeda motor itu mulai berlaku pada awal Februari 2020.

"Tapi pada pekan pertama, kita akan sosialisasikan dahulu. Setelah itu penindakan," katanya di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Fahri, sistem ETLE untuk pengendara motor diberlakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.

Adapun jenis pelanggaran yang dapat ditindak oleh kamera ETLE sama dengan pelanggaran pengendara mobil. Hanya saja ada tambahan kriteria yaitu untuk penggunaan helm.

"Kemudian nanti ada di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," kata dia lagi.

"(Skema penindakannya) sama seperti ETLE (untuk pengendara mobil). Mekanisme tidak berubah, cuma masalah fitur tambahan saja yaitu penggunaan helm," ujar Fahri.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menambahkan, ada 45 kamera ETLE yang sudah siap untuk menindak pelanggaran motor.

"Rencananya dari mulai Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Medan Merdeka Barat sampai Sudirman - Blok M, kemudian Grogol - Gatot Subroto - MT Haryono sampai Bandara Halim, Rasuna Said - Kuningan, DI Panjaitan sampai simpang Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih," katanya.

Berikut bentuk pelanggaran yang akan kena tilang elektronik;

1. Pelanggaran rambu,

2. Pelanggaran marka jalan, dan

3. Pelanggaran penggunaan helm.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/31/180500615/ingat-besok-tilang-elektronik-di-jakarta-berlaku-untuk-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke