Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan, Motor Berteduh di Bawah Jembatan Ada Aturannya

Kompas.com - 13/01/2020, 17:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Berteduh di bawah jembatan, underpass, atau jembatan penyeberangan orang (JPO) menjadi perilaku pengendara kendaraan roda dua yang sering ditemui saat musim hujan.

Padahal, perilaku tersebut dilarang karena bisa mengganggu lalu lintas. Bahkan, berbahaya bagi pengendara yang berteduh itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Tidak hanya itu, berteduh di bawah jembatan atau underpass ternyata termasuk dalam pelanggaran, sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menyampaikan, selama ini kecenderungan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda motor pada saat hujan berhenti dan berteduh di bawah jembatan.

Baca juga: Aparat Dianggap Kurang Tegas Tindak Pengendara Motor yang Berteduh di Bawah Jembatan

Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan dan angkutan jalan serta mengganggu ketertiban.

“Pasal 105 Undang - Undang No 22 tahun 2009 ,berbunyi setiap orang yang menggunakan Jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Para pengendara motor berteduh di kolong underpass Pasar Minggu Jakarta Selatan.IWAN SUPRIYATNA/KOMPAS.com Para pengendara motor berteduh di kolong underpass Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Dalam tata cara berlalu lintas, lanjut Budiyanto, juga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan. Antara lain tata cara berhenti dan Parkir. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf d Undang- Undang No 22 tahun 2009 LLAJ.

“Fenomena seperti ini saya kira sudah menjadi perilaku pengguna Jalan (pejalan kaki dan pengendara sepeda motor) pada saat dihadapkan pada situasi hujan,” ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.

Baca juga: 3 Lokasi Favorit Pemotor Berteduh Saat Hujan, padahal Salahi Aturan

Menurut dia, ada beberapa situasi di mana pengguna jalan tersebut nekat berteduh di bawah jembatan. Di antaranya, tidak membawa jas hujan, belum memakai jas hujan atau ada kecenderungan ikut-ikutan tanpa memperhitungkan dampak lalu lintas dan keselamatan.

“Pada saat petugas melihat dan dihadapkan pada situasi seperti ini terkesan permisif, kurang tegas dan ewuh pakewuh. Padahal sudah jelas itu merupakan pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Seharusnya, lanjut dia, petugas lebih antisipatif melakukan penjagaan, pengaturan, patroli, mengimbau atau memerintahkan kepada para pengguna jalan untuk tidak berhenti di bawah Jembatan.

Pengendara motor berteduh di bawah jembatan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah DKI Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada siang hingga malam hari. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESRODERICK ADRIAN MOZES Pengendara motor berteduh di bawah jembatan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah DKI Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada siang hingga malam hari. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

Hal ini karena akan mengganggu kinerja lalu lintas di lokasi tersebut dan dapat berdampak kemacetan pada ruas-ruas penggal jalan lainnya.

“Serta dapat berpotensi pada masalah keamanan dan keselamatan dan kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat yang mendapatkan imbauan atau perintah dari petugas kepolisian wajib mematuhi perintah tersebut,” katanya.

Apabila tidak, kata Budianto juga masuk pelanggaran LLAJ sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentan LLAJ bab Tata cara berlalu lintas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com