JAKARTA, KOMPAS.com- Berteduh di bawah jembatan, underpass, atau jembatan penyeberangan orang (JPO) menjadi perilaku pengendara kendaraan roda dua yang sering ditemui saat musim hujan.
Padahal, perilaku tersebut dilarang karena bisa mengganggu lalu lintas. Bahkan, berbahaya bagi pengendara yang berteduh itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Tidak hanya itu, berteduh di bawah jembatan atau underpass ternyata termasuk dalam pelanggaran, sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menyampaikan, selama ini kecenderungan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda motor pada saat hujan berhenti dan berteduh di bawah jembatan.
Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan dan angkutan jalan serta mengganggu ketertiban.
“Pasal 105 Undang - Undang No 22 tahun 2009 ,berbunyi setiap orang yang menggunakan Jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).
Dalam tata cara berlalu lintas, lanjut Budiyanto, juga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan. Antara lain tata cara berhenti dan Parkir. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf d Undang- Undang No 22 tahun 2009 LLAJ.
“Fenomena seperti ini saya kira sudah menjadi perilaku pengguna Jalan (pejalan kaki dan pengendara sepeda motor) pada saat dihadapkan pada situasi hujan,” ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.
Menurut dia, ada beberapa situasi di mana pengguna jalan tersebut nekat berteduh di bawah jembatan. Di antaranya, tidak membawa jas hujan, belum memakai jas hujan atau ada kecenderungan ikut-ikutan tanpa memperhitungkan dampak lalu lintas dan keselamatan.
“Pada saat petugas melihat dan dihadapkan pada situasi seperti ini terkesan permisif, kurang tegas dan ewuh pakewuh. Padahal sudah jelas itu merupakan pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Seharusnya, lanjut dia, petugas lebih antisipatif melakukan penjagaan, pengaturan, patroli, mengimbau atau memerintahkan kepada para pengguna jalan untuk tidak berhenti di bawah Jembatan.
Hal ini karena akan mengganggu kinerja lalu lintas di lokasi tersebut dan dapat berdampak kemacetan pada ruas-ruas penggal jalan lainnya.
“Serta dapat berpotensi pada masalah keamanan dan keselamatan dan kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat yang mendapatkan imbauan atau perintah dari petugas kepolisian wajib mematuhi perintah tersebut,” katanya.
Apabila tidak, kata Budianto juga masuk pelanggaran LLAJ sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentan LLAJ bab Tata cara berlalu lintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/13/172200115/jangan-sembarangan-motor-berteduh-di-bawah-jembatan-ada-aturannya