Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Jangan Berteduh Sembarangan, Bisa Kena Tilang

Kompas.com - 07/12/2018, 12:34 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemandangan yang sering terlihat ketika musim hujan seperti sekarang ini, banyak pemotor yang berteduh di bawah kolong flyover atau underpass. Apalagi di sejumlah wilayah DKI Jakarta, hal itu terkadang bikin macet jalan di sekitar.

Sebab, biker yang berteduh itu memakan sebagian jalan sehingga kendaraan lain yang melintas menjadi terhambat. Oleh karena itu, perlu kesadaran bagi pengendara motor untuk tidak berhenti di bawah jembatan ketika turun hujan.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, apabila mengacu pada aturan dan undang-undang lalu lintas, pemotor tersebut bisa dikenai tilang.

"Jadi sebenarnya itu tidak boleh karena mengganggu arus lalu lintas," ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (7/12/2018).

Baca juga: Viral Video Pemotor Bongkar Trotoar, Ini Ancaman Hukumannya

Budiyanto melanjutkan, dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sudah diatur tata cara berlalu lintas, misalnya:

A. Pasal 105 setiap orang yang menggunakan jalan, wajib berlaku tertib, mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghalangi keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas lalu lintas.

Pengendara motor berteduh di bawah jembatan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah DKI Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada siang hingga malam hari. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESRODERICK ADRIAN MOZES Pengendara motor berteduh di bawah jembatan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah DKI Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada siang hingga malam hari. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

B. Pasal 106 (1), setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib berkaku wajar dan penuh konsentrasi.

Setiap petugas yang melihat hal demikian diharapkan menghimbau atau memerintahkan kepada mereka untuk meninggalkan tempat karena dapat berdampak kepada kemacetan atau terganggunya arus lalu lintas.

"Apabila ada perintah demikian, pengguna jalan harus mematuhi perintah petugas. Apabila tidak mematuhi perintah, itu merupakan pelanggaran lalu lintas, yang diatur dalam Pasal 282 dengan ketentuan pidana 1 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 250.000," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau