Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pengurusan STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang Karena Banjir

Kompas.com - 07/01/2020, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokumen kendaraan bermotor berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak maupun hilang karena banjir di wilayah hukum Polda Metro Jaya bisa dipulihkan kembali. 

Namun, pemilik kendaraan tetap akan dikenakan biaya sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kita bisa bantu terbitkan STNK atau BPKB korban banjir dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik. Terkait biaya, sesuai aturan yang berlaku (PP 60/2016)," kata Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada KOMPAS.com, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Polisi Layani Pengurusan STNK atau BPKB yang Rusak Akibat Banjir

Perumahan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi masih tergenang lumpur di atas mata kaki orang dewasa, Jumat (3/1/2020) usai digempur banjir sejak Rabu (1/1/2020).KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN Perumahan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi masih tergenang lumpur di atas mata kaki orang dewasa, Jumat (3/1/2020) usai digempur banjir sejak Rabu (1/1/2020).

Artinya, pemilik sepeda motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp 100.000. Bagi kendaraan beroda empat, biayanya ialah Rp 200.000.

Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor biayanya ialah Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang rusak, pemilik harus mengisi formulir dan membawa berkas seperti STNK atau BPKB yang rusak, KTP, surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, serta kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan cek fisik.

Baca juga: Syarat Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir

Sejumlah warga melintas di area pemukiman yang sempat terendam banjir di kawasan Pondok Gede Permai, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis(2/1/2020). Banjir di kawasan tersebut, merupakan banjir terparah di wilayah Bekasi.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Sejumlah warga melintas di area pemukiman yang sempat terendam banjir di kawasan Pondok Gede Permai, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis(2/1/2020). Banjir di kawasan tersebut, merupakan banjir terparah di wilayah Bekasi.

Bila STNK dan BPKB hilang, sertakan dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang), surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang), fotocopy STNK atau BPKB yang hilang, hingga surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata.

Guna memudahkan pengurusan surat-surat identitas kendaraan ini, Polda Metro Jaya diketahui telah membuat posko layanan khusus yang berlokasi di Gedung Biru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Jangan Takut Sobat Polri :) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir loh Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya. . . Untuk STNK STNK yang rusak: - Lampirkan dokumen STNK yang rusak - BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan STNK hilang: - Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat - Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli Untuk BPKB BPKB yang rusak: - Isi formulir permohonan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain - BPKB yang rusak masih ada - Cek fisik kendaraan - STNK asli dan foto copy BPKB yang hilang: - Isi formulir permohonan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain - Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan - Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai - STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda - Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan) @multimedia.humaspolri #informasipolri

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on Jan 5, 2020 at 6:09pm PST

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau