JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri tengah menyiapkan kebijakan terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajiban (total 7 tahun).
Jika dalam periode tersebut penunggak pajak tidak kunjung melunasi kewajibannya, maka data surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dihapus.
Artinya, kendaraan tersebut bakal berstatus bodong dan ilegal dibawa berkendara karena tidak ada opsi pemutihan di masa mendatang.
Baca juga: Sanksi Penunggak Pajak, Kendaraan Bisa Disita dan Dilelang
“Oleh sebab itu, selagi ada keringanan membayar pajak, harus dimanfaatkan, sanksinya sudah kita hapuskan. Sayang kalau tidak dipergunakan,” ujar Kepala Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, kepada Kompas.com (30/12/2019).
Ilustrasinya, jika mobil atau motor pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap abai mengurus pajak pada 2020 dan 2021, maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, mengatakan pihaknya bakal mengirimkan tiga kali surat peringatan dalam satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar apabila tak kunjung membayar pajak.
Baca juga: Ini 3 Poin Keringanan Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta
Jika tidak ada respons lebih lanjut dari penunggak pajak, maka Kepolisian punya wewenang untuk menghapus data kendaraan tersebut.
“Jadi tidak bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih tahap sosialisasi, jadi diharapkan pemilik kendaraan bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.