Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir

Kompas.com - 06/01/2020, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Metro Jaya beri kemudahan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak ataupun hilang akibat banjir.

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, hal ini dilakukan guna mengurangi beban dari korban banjir di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang terjadi pekan lalu.

"Nanti kita bisa bantu terbitkan STNK atau BPKB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik," katanya kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Baca juga: Sering Dilupakan, ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Perpanjang STNK

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Adapun persyaratan lengkap untuk pengurusan dokumen tersebut ialah, mengisi formulir permohonan yang tersedia dan sertakan KTP asli pemilik kendaraan.

Jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain, sertakan juga surat kuasa bermaterai. Lampirkan dokumen STNK atau BPKB yang rusak, atau fotocopy jika masih ada.

Untuk BPKB yang hilang karena banjir, pemohon perlu mengisi formulir permohonan khusus dan menyertakan surat keterangan hilang dari unit regident (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) tempat BPKB tersebut diterbitkan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Jangan Takut Sobat Polri :) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir loh Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya. . . Untuk STNK STNK yang rusak: - Lampirkan dokumen STNK yang rusak - BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan STNK hilang: - Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat - Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli Untuk BPKB BPKB yang rusak: - Isi formulir permohonan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain - BPKB yang rusak masih ada - Cek fisik kendaraan - STNK asli dan foto copy BPKB yang hilang: - Isi formulir permohonan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain - Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan - Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai - STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda - Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan) @multimedia.humaspolri #informasipolri

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on Jan 5, 2020 at 6:09pm PST

Kemudian, bawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotocopy (jika masih ada), sertakan surat kuasa bermaterai untuk yang diwakilkan oleh orang lain.

Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.

Terakhir, Kendaraan yang bersangkutan harus dihadirkan untuk pengecekan fisik.

Sementara bagi STNK yang hilang, cukup lampirkan laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh Polsek atau Polres, sertakan KTP, berikut dengan fotocopy STNK dan BPKB asli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau