JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Metro Jaya beri kemudahan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak ataupun hilang akibat banjir.
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, hal ini dilakukan guna mengurangi beban dari korban banjir di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang terjadi pekan lalu.
"Nanti kita bisa bantu terbitkan STNK atau BPKB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik," katanya kepada KOMPAS.com, belum lama ini.
Baca juga: Sering Dilupakan, ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Perpanjang STNK
Adapun persyaratan lengkap untuk pengurusan dokumen tersebut ialah, mengisi formulir permohonan yang tersedia dan sertakan KTP asli pemilik kendaraan.
Jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain, sertakan juga surat kuasa bermaterai. Lampirkan dokumen STNK atau BPKB yang rusak, atau fotocopy jika masih ada.
Untuk BPKB yang hilang karena banjir, pemohon perlu mengisi formulir permohonan khusus dan menyertakan surat keterangan hilang dari unit regident (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) tempat BPKB tersebut diterbitkan.
Kemudian, bawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotocopy (jika masih ada), sertakan surat kuasa bermaterai untuk yang diwakilkan oleh orang lain.
Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.
Terakhir, Kendaraan yang bersangkutan harus dihadirkan untuk pengecekan fisik.
Sementara bagi STNK yang hilang, cukup lampirkan laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh Polsek atau Polres, sertakan KTP, berikut dengan fotocopy STNK dan BPKB asli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.