JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik mobil yang terendam banjir cukup menelepon pihak asuransi untuk mengajukan klaim. Syaratnya polis asuransi perlindungan kendaraan yang dimiliki memang mencakup klausul soal banjir.
Sebab biasanya, konsumen tidak terlalu menyadari soal polis yang dimilikinya. Mengangap jenis asuransi comperhensive atau all risk sudah pasti mencakup talangan banjir. Padahal biasanya harus ada klausul tambahan.
Baca juga: Langkah Awal Tangani Mobil yang Terendam Banjir, Cabut Kabel Aki
"Kalau sudah pasti ada, cara mengurusnya sangat mudah. Cukup menelepon perusahaan asuransi, minta petugas untuk mengangkut mobil ke bengkel," kata Laurentinus Iwan Pranoto, Marcomm & PR Head PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), beberapa waktu lalu.
Petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim Anda. Pastikan Anda menyiapkan fotokopi STNK, KTP, atau SIM, walaupun kelengkapan ini bisa dilengkapi kemudian hari setelah mobil diangkut ke bengkel.
Baca juga: Hati-hati, Tol Cipali Tergenang Air
"Setiba di bengkel, petugas segera melakukan pemeriksaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti. Kelengkapan data bisa disusul via e-mail atau fax sehingga konsumen tidak perlu repot," katanya.
Meski sudah memiliki perluasan banjir, ada beberapa hal yang bisa menggugurkan klaim, seperti memaksakan menerobos banjir atau berkendara tanpa surat-surat resmi. Itulah pentingnya membaca dan memahami isi polis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.