JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal yang harus diketahui masyarakat, terutama ketika melintas di jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated) II, yaitu tentang batas kecepatan minumun dan maksimum.
Sebelumnya, sempat dikatakan batas kecepata maksimal kendaraan hanya 60 kilometer per jam (kpj). Tetapi, setelah diuji oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Basuki Hadimuljono, ternyata direkomendasikan sampai 80 kpj.
Baca juga: Pengamat Sebut Jalan Tol Layang Japek Aman Dikebut sampai 80 Kpj
"Iya betul, kemarin memang ada pembicaraan 60 kpj dan 70 kpj, tapi atas arahan pak Menteri PUPR semalam, jadinya itu batas bawah 60 kpj dan batas atasnya 80 kpj, jadi maksimum di 80 kpj," kata Corporate Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/12/2019).
Batas kecepatan kendaraan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama.
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Baca juga: Tol Layang Japek Diresmikan Jokowi, Ini Golongan Kendaraan yang Boleh Lewat
Selanjutnya, pada ayat 5 dari masing-masing pasal di atas juga menjelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Jadi, secara infrastruktur, pengguna jalan juga sudah diingatkan dengan rambu-rambu tersebut.
Barang siapa yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 5 jo pasal 106 ayat 4 huruf g atau pasal 115 huruf a.
Dalam aturan itu juga tertulis bahwa sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.