JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini ramai masalah diskriminasi tempat parkir sepeda motor, di mana pusat perbelanjaan atau mal ada yang tidak menyediakan parkiran khusus untuk roda dua. Padahal, secara resmi pemerintah sudah mengatur, dan wajib untuk dilaksanakan.
Ada beberapa peraturan yang bisa dijadikan landasan hukum untuk setiap mal menyediakan lahan parkir. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.
Baca juga: Mengapa Ada Perbedaan Layanan Parkir antara Motor dan Mobil di Mal?
Pada Perda Nomor 5 Tahun 2012 disebutkan bahwa penyelenggara parkir adalah Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang diberi izin menyelenggarakan parkir yang memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
Badan usaha yang dimaksud adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
Pasal 25 ayat (3) sudah dituliskan, "Penyelenggara parkir wajib menyediakan fasilitas parkir sepeda motor dan sepeda berdasarkan satuan ruang parkir."
Masih dalam Perda yang sama, diatur juga mengenai sanksi yang diberikan bagi penyelenggara parkir yang tidak menyediakan tempat parkir. Aturan tersebut ada di dalam Pasal 69 ayat (2),
"Setiap penyelenggara parkir yang tidak menyediakan fasilitas parkir sepeda motor dan sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan denda administratif paling banyak Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)."
Untuk tempat parkirnya, secara teknis sudah dijelaskan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
Baca juga: Kenapa Mal di Jakarta Banyak yang Punya Tempat Parkir Khusus Moge?
Pada bagian Lampiran III, mengenai Kelengkapan Prasarana dan Sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung, tertulis, "Setiap Bangunan Gedung Umum sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedungnya harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung untuk memberikan kemudahan bagi Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung dalam menjalankan aktivitasnya.
Penyediaan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung umum meliputi: 15.) tempat parkir."
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri tersebut bahwa persyaratan teknis untuk tempat parkir adalah persentase rata-rata kebutuhan luasan tempat parkir adalah 20 persen hingga 30 persen dari luas lantai Bangunan Gedung. Untuk persyaratan tempat parkir motor, satuan ruang parkir untuk sepeda motor yang direkomendasikan adalah minimal 70 cm x 200 cm.
Satuan ruang parkir untuk sepeda motor juga dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Begitu pula dengan pola parkir, jalur sirkulasi, gang, dan modul, hingga kriteria tata letak parkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.