Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 05/12/2019, 10:46 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau elevated dipastikan akan dibuka secara fungsional pada 15 Desember 2019.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyatakan, beberapa ketentuan akan diterapkan di ruas tersebut guna menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas.

"Salah satunya kita batasi kecepatan kendaraan, yakni 80 kilometer per jam," ujarnya kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Jalan Tol Layang Cikampek Diprediksi Kurangi Kemacetan 30 Persen

Demi mengontrol patuhnya pengendara atas batasan tersebut, Danang menyebut bahwa Tol Layang akan diterapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Meski demikian, pada tahap awal pengelola akan menyosialisasikan ketentuan berkendara di Tol Layang lewat berbagai media dan rambu lalu lintas.

"Hari ini ada launching penerapan ETLE di jalan tol, kerja sama Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, untuk wilayah Polda Metro. Japek elevated juga akan masuk dalam wilayah tersebut, jadi secara bertahap harapan kami ruas itu masuk ke ETLE juga," kata dia.

Baca juga: Dibuka 15 Desember, Tol Layang Jakarta-Cikampek Berstatus Fungsional

Sebagai informasi, ketika tol sudah bisa dilintasi, pengguna jalan dari arah Jakarta dapat mengakses dari Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Wiyoto Wiyono, Jalan Tol JORR, dan Jalan Tol Jagorawi. Setelah itu kembali melanjutkan menggunakan Jalan Tol Layang untuk menuju ke arah Bandung atau Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sebaliknya, pengguna jalan dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bandung dapat menggunakan Jalan Tol Trans-Jawa dan Jalan Tol Cipularang, kemudian dilanjutkan menggunakan Jalan Tol Layang guna menuju Jakarta.

"Ini statusnya nanti masih fungsional karena menunggu peresmian oleh Presiden," ujar Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau