Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Tol Layang Jakarta-Cikampek

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau elevated dipastikan akan dibuka secara fungsional pada 15 Desember 2019.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyatakan, beberapa ketentuan akan diterapkan di ruas tersebut guna menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas.

"Salah satunya kita batasi kecepatan kendaraan, yakni 80 kilometer per jam," ujarnya kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Demi mengontrol patuhnya pengendara atas batasan tersebut, Danang menyebut bahwa Tol Layang akan diterapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Meski demikian, pada tahap awal pengelola akan menyosialisasikan ketentuan berkendara di Tol Layang lewat berbagai media dan rambu lalu lintas.

"Hari ini ada launching penerapan ETLE di jalan tol, kerja sama Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, untuk wilayah Polda Metro. Japek elevated juga akan masuk dalam wilayah tersebut, jadi secara bertahap harapan kami ruas itu masuk ke ETLE juga," kata dia.

Sebagai informasi, ketika tol sudah bisa dilintasi, pengguna jalan dari arah Jakarta dapat mengakses dari Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Wiyoto Wiyono, Jalan Tol JORR, dan Jalan Tol Jagorawi. Setelah itu kembali melanjutkan menggunakan Jalan Tol Layang untuk menuju ke arah Bandung atau Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sebaliknya, pengguna jalan dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bandung dapat menggunakan Jalan Tol Trans-Jawa dan Jalan Tol Cipularang, kemudian dilanjutkan menggunakan Jalan Tol Layang guna menuju Jakarta.

"Ini statusnya nanti masih fungsional karena menunggu peresmian oleh Presiden," ujar Danang.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/05/104604615/tilang-elektronik-bakal-diterapkan-di-tol-layang-jakarta-cikampek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke