JAKARTA, KOMPAS.com – Terhitung sejak Senin (25/11/2019), pengguna skuter listrik yang bermain di jalan raya akan dikenakan sanksi tegas berupa penindakan hukum dari polisi. Pelanggar dikenakan denda tilang, yakni Rp 250.000 atau kurungan pidana maksimal satu bulan.
Perlu diketahui, polisi mulai bersikap tegas dengan para pengguna skuter listrik di jalan raya. Terutama setelah kasus tewasnya dua orang pengguna skuter listrik yang tertabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta, pada awal November 2019.
Menanggapi hal ini, Founder & Chief Instructor Indonesia Defensive Driving Center Bintarto Agung mengatakan, siapa pun pengguna jalan wajib menaati aturan yang diterapkan.
Baca juga: Tak Hanya yang Sewaan, Skuter Listrik Milik Pribadi Juga Dilarang Turun ke Jalan Raya
“Tidak hanya pengguna skuter listrik, tapi semua pengguna jalan harus paham dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Menurut Bintarto, kepolisian memiliki hak diskresi untuk melakukan tindakan represif dengan teguran sampai tilang. Sebab, bermain skuter listrik di jalan raya dapat membahayakan keselamatan penggunanya.
“Namun, yang harus dipahami dari pengguna kendaraan juga wajib taat peraturan. Misalnya dengan tidak bermain handphone saat berkendara, atau tidak menyetir dalam keadaan mabuk,” ucapnya.
Baca juga: Otopet dan Skuter Listrik Juga Dilarang Lewat Jalur Sepeda
“Karena kita sama-sama pengguna jalan, potensi kecelakaan bisa terjadi dari siapa saja, bukan hanya dari pengguna skuter listrik,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menentukan beberapa aturan terkait penggunaan skuter listrik.
Baca juga: Polisi Mulai Tegur Pengguna Otoped dan Skuter Listrik di Jalan Raya
Kendaraan ini disebut hanya diizinkan dipakai di lokasi-lokasi khusus, di mana sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.
Namun, dalam keadaan tertentu, terutama saat malam hari, banyak pengguna skuter listrik yang turun ke jalan raya. Hal inilah yang dirasa berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.