Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Skuter Listrik Wajib Paham tentang Pentingnya Keselamatan

JAKARTA, KOMPAS.com – Terhitung sejak Senin (25/11/2019), pengguna skuter listrik yang bermain di jalan raya akan dikenakan sanksi tegas berupa penindakan hukum dari polisi. Pelanggar dikenakan denda tilang, yakni Rp 250.000 atau kurungan pidana maksimal satu bulan.

Perlu diketahui, polisi mulai bersikap tegas dengan para pengguna skuter listrik di jalan raya. Terutama setelah kasus tewasnya dua orang pengguna skuter listrik yang tertabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta, pada awal November 2019.

Menanggapi hal ini, Founder & Chief Instructor Indonesia Defensive Driving Center Bintarto Agung mengatakan, siapa pun pengguna jalan wajib menaati aturan yang diterapkan.

“Tidak hanya pengguna skuter listrik, tapi semua pengguna jalan harus paham dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

Menurut Bintarto, kepolisian memiliki hak diskresi untuk melakukan tindakan represif dengan teguran sampai tilang. Sebab, bermain skuter listrik di jalan raya dapat membahayakan keselamatan penggunanya.

“Namun, yang harus dipahami dari pengguna kendaraan juga wajib taat peraturan. Misalnya dengan tidak bermain handphone saat berkendara, atau tidak menyetir dalam keadaan mabuk,” ucapnya.

“Karena kita sama-sama pengguna jalan, potensi kecelakaan bisa terjadi dari siapa saja, bukan hanya dari pengguna skuter listrik,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menentukan beberapa aturan terkait penggunaan skuter listrik.

Kendaraan ini disebut hanya diizinkan dipakai di lokasi-lokasi khusus, di mana sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.

Namun, dalam keadaan tertentu, terutama saat malam hari, banyak pengguna skuter listrik yang turun ke jalan raya. Hal inilah yang dirasa berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/27/081200715/pengguna-skuter-listrik-wajib-paham-tentang-pentingnya-keselamatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke