Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan buat Pengguna Otoped Listrik, Melanggar Bisa Didenda Rp 23 Juta

Kompas.com - 14/11/2019, 06:40 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Sumber BBC

PARIS, KOMPAS.com - Perancis mulai memberlakukan aturan baru terkait pemakaian otoped listrik di ruang publik. Kebijakan ini dibuat setelah banyak terjadi insiden kecelakaan hingga berujung memakan korban jiwa.

Peraturan yang disahkan akhir Oktober 2019 ini dibuat setelah sebelumnya ada seorang pria berusia 25 tahun tewas dan seorang wanita terluka setelah otoped listriknya ditabrak mobil di kota Bordeaux, Perancis.

Baca juga: Otoped Listrik Disarankan Tidak Dipakai di Jalan Raya

Sebelum kejadian itu pun otoped listrik dilaporkan sudah banyak korban. Setidaknya ada lima orang yang tewas di Paris dan pinggiran Reims di bagian timur.

Penampakan unit skuter listrik Grab Wheels (28/7/2019)KOMPAS.COM/ANASTASIA AULIA Penampakan unit skuter listrik Grab Wheels (28/7/2019)

Junior Transport Minister Perancis Jean-Baptiste Djebbari mengatakan, peraturan baru ini akan mendorong pengguna otoped listrik untuk lebih berhati-hati di jalan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Otoped Listrik, Skuter Listrik dan Segway

"Penggunaan yang lebih bertanggung jawab dan mengembalikan rasa ketenangan bagi pejalan kaki, khususnya yang paling rentan yaitu orang tua, anak-anak dan orang cacat," katanya mengutip BBC.co.uk, Kamis (14/11/2019).

Beberapa peraturan penggunaan otoped listrik di Perancis:

1. Melarang pengendara di bawah usia 12 tahun

2. Tidak boleh naik di trotoar, kecuali di area yang sudah ditentukan

3. Kecepatan otoped listrik dibatasi

4. Tiap otoped listrik hanya boleh satu pengendara

5. Tidak boleh sambil bermain ponsel

6. Pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan

7. Tidak boleh pakai headphone

8. Mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi otoped listrik hanya 25 km/jam

9. Pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi

10. Otoped listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara

11. Pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 euro hingga 1.500 euro atau sekitar Rp 2,09 juta sampai Rp 23 juta.

Otoped Listrik di Indonesia

Pada 9 Mei 2019 lalu di The Breeze BSD City, Sinarmas Land bersama dengan Grab meluncurkan GrabWheels sebagai solusi mobilitas inovatif ramah lingkungan di BSD City. Layanan ini berbentuk skuter listrik yang bisa digunakan di beberapa lokasi di BSD City dan dapat dinikmati secara gratis selama masa uji coba.Dokumentasi Instagram The Breeze BSD City Pada 9 Mei 2019 lalu di The Breeze BSD City, Sinarmas Land bersama dengan Grab meluncurkan GrabWheels sebagai solusi mobilitas inovatif ramah lingkungan di BSD City. Layanan ini berbentuk skuter listrik yang bisa digunakan di beberapa lokasi di BSD City dan dapat dinikmati secara gratis selama masa uji coba.

Polisi mengimbau masyarakat tidak menggunakan skuter listrik seperti GrabWheel di jalan raya. Imbauan ini diberikan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas antara pengendara kendaraan bermotor dan skuter listrik.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, imbauan itu disampaikan karena pengguna skuter listrik tidak dilengkapi alat keselamatan seperti helm. Saat ini, pemerintah juga belum menyediakan jalur khusus skuter listrik layaknya jalur khusus sepeda.

Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).KOMPAS.com/HILEL HODAWYA Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

"Kita imbau kepada masyarakat kalau menggunakan otoped listrik sebaiknya di lingkungan perumahan, tidak gunakan di jalan raya," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Fahri juga mengingatkan, para pengelola skuter listrik untuk tidak menyewakan kendaraan tersebut di kawasan yang dekat dengan jalan raya.

"Kami melihat sudah ada beberapa tempat yang dijadikan tempat penyewaan. Nah, ini perlu pemikiran dari pengelola, penyedia otoped listrik untuk tidak menempatkan di tempat-tempat yang justru nanti menimbulkan dampak kecelakaan lalu lintas karena digunakan di jalan raya," ucap Fahri.

Peluncuran skuter listrik Grab Wheels di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI).Grab Indonesia Peluncuran skuter listrik Grab Wheels di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI).

Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengendara mobil Camry berinisial DH dan pengguna skuter listrik.

Kecelakaan itu menyebabkan dua pengendara skuter listrik yakni Wisnu (18) dan Ammar (18) meninggal dunia. Sementara itu, empat orang pengendara lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com