Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan buat Pengguna Otoped Listrik, Melanggar Bisa Didenda Rp 23 Juta

Kompas.com - 14/11/2019, 06:40 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Sumber BBC

10. Otoped listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara

11. Pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 euro hingga 1.500 euro atau sekitar Rp 2,09 juta sampai Rp 23 juta.

Otoped Listrik di Indonesia

Polisi mengimbau masyarakat tidak menggunakan skuter listrik seperti GrabWheel di jalan raya. Imbauan ini diberikan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas antara pengendara kendaraan bermotor dan skuter listrik.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, imbauan itu disampaikan karena pengguna skuter listrik tidak dilengkapi alat keselamatan seperti helm. Saat ini, pemerintah juga belum menyediakan jalur khusus skuter listrik layaknya jalur khusus sepeda.

Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).KOMPAS.com/HILEL HODAWYA Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

"Kita imbau kepada masyarakat kalau menggunakan otoped listrik sebaiknya di lingkungan perumahan, tidak gunakan di jalan raya," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Fahri juga mengingatkan, para pengelola skuter listrik untuk tidak menyewakan kendaraan tersebut di kawasan yang dekat dengan jalan raya.

"Kami melihat sudah ada beberapa tempat yang dijadikan tempat penyewaan. Nah, ini perlu pemikiran dari pengelola, penyedia otoped listrik untuk tidak menempatkan di tempat-tempat yang justru nanti menimbulkan dampak kecelakaan lalu lintas karena digunakan di jalan raya," ucap Fahri.

Peluncuran skuter listrik Grab Wheels di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI).Grab Indonesia Peluncuran skuter listrik Grab Wheels di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI).

Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengendara mobil Camry berinisial DH dan pengguna skuter listrik.

Kecelakaan itu menyebabkan dua pengendara skuter listrik yakni Wisnu (18) dan Ammar (18) meninggal dunia. Sementara itu, empat orang pengendara lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau