Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan buat Pengguna Otoped Listrik, Melanggar Bisa Didenda Rp 23 Juta

PARIS, KOMPAS.com - Perancis mulai memberlakukan aturan baru terkait pemakaian otoped listrik di ruang publik. Kebijakan ini dibuat setelah banyak terjadi insiden kecelakaan hingga berujung memakan korban jiwa.

Peraturan yang disahkan akhir Oktober 2019 ini dibuat setelah sebelumnya ada seorang pria berusia 25 tahun tewas dan seorang wanita terluka setelah otoped listriknya ditabrak mobil di kota Bordeaux, Perancis.

Sebelum kejadian itu pun otoped listrik dilaporkan sudah banyak korban. Setidaknya ada lima orang yang tewas di Paris dan pinggiran Reims di bagian timur.

Junior Transport Minister Perancis Jean-Baptiste Djebbari mengatakan, peraturan baru ini akan mendorong pengguna otoped listrik untuk lebih berhati-hati di jalan.

"Penggunaan yang lebih bertanggung jawab dan mengembalikan rasa ketenangan bagi pejalan kaki, khususnya yang paling rentan yaitu orang tua, anak-anak dan orang cacat," katanya mengutip BBC.co.uk, Kamis (14/11/2019).

Beberapa peraturan penggunaan otoped listrik di Perancis:

1. Melarang pengendara di bawah usia 12 tahun

2. Tidak boleh naik di trotoar, kecuali di area yang sudah ditentukan

3. Kecepatan otoped listrik dibatasi

4. Tiap otoped listrik hanya boleh satu pengendara

5. Tidak boleh sambil bermain ponsel

6. Pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan

7. Tidak boleh pakai headphone

8. Mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi otoped listrik hanya 25 km/jam

9. Pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi

10. Otoped listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara

11. Pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 euro hingga 1.500 euro atau sekitar Rp 2,09 juta sampai Rp 23 juta.

Otoped Listrik di Indonesia

Polisi mengimbau masyarakat tidak menggunakan skuter listrik seperti GrabWheel di jalan raya. Imbauan ini diberikan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas antara pengendara kendaraan bermotor dan skuter listrik.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, imbauan itu disampaikan karena pengguna skuter listrik tidak dilengkapi alat keselamatan seperti helm. Saat ini, pemerintah juga belum menyediakan jalur khusus skuter listrik layaknya jalur khusus sepeda.

"Kita imbau kepada masyarakat kalau menggunakan otoped listrik sebaiknya di lingkungan perumahan, tidak gunakan di jalan raya," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Fahri juga mengingatkan, para pengelola skuter listrik untuk tidak menyewakan kendaraan tersebut di kawasan yang dekat dengan jalan raya.

"Kami melihat sudah ada beberapa tempat yang dijadikan tempat penyewaan. Nah, ini perlu pemikiran dari pengelola, penyedia otoped listrik untuk tidak menempatkan di tempat-tempat yang justru nanti menimbulkan dampak kecelakaan lalu lintas karena digunakan di jalan raya," ucap Fahri.

Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengendara mobil Camry berinisial DH dan pengguna skuter listrik.

Kecelakaan itu menyebabkan dua pengendara skuter listrik yakni Wisnu (18) dan Ammar (18) meninggal dunia. Sementara itu, empat orang pengendara lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/14/064000615/aturan-buat-pengguna-otoped-listrik-melanggar-bisa-didenda-rp-23-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke