Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan, Kendaraan Masuk Jalur Sepeda Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 16/10/2019, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mendorong lebih banyak warga bersepeda dan menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta kini sedang membuat jalur khusus bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas sehari-hari dengan sepeda.

Menariknya, jalur sepeda ini akan dibuat secara permanen menjadi jalur khusus, bila ada kendaraan lain yang kedapatan melintasi atau parkir menghalangi jalur tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan jalur tersebut nantinya akan menjadi steril atau hanya untuk bersepeda, sementara aturan hukumnya bakal diresmikan setelah semua tahap selesai dibangun.

Baca juga: Sanksi Jalur Sepeda, Polisi Tunggu Kelengkapan dan Pengesahan

"Kita sedang kejar proses pembangunan sekaligus sosialisasi dan sanksi bila melanggar. Jalur sepeda ini akan diresmikan 20 November 2019 nanti, jadi setelah resmi, baru sanksi hukum akan berlaku bagi kendaraan yang melanggar," kata Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (15/10/2019).

Pengendara sepeda tidak bisa melintasi jalur sepeda karena bus memanfaatkannya untuk tempat parkir di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menguji coba jalur sepeda tahap pertama mulai 20 September 2019 hingga 19 November 2019 di tujuh jalur, antara lain Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan M.H Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka. dan Jalan Pemuda. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
  ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA Pengendara sepeda tidak bisa melintasi jalur sepeda karena bus memanfaatkannya untuk tempat parkir di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menguji coba jalur sepeda tahap pertama mulai 20 September 2019 hingga 19 November 2019 di tujuh jalur, antara lain Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan M.H Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka. dan Jalan Pemuda. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Syafrin menjelaskan untuk sanksi hukum akan ditangani langsung oleh pihak kepolisian. Dasar pelanggarannya akan mengikuti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 284.

Namun agar berbadan hukum, Syafrin mengakui memang dibutuhkan beberapa proses seperti kelengkapan marka dan juga membuat Peraturan Gubernur atau Pergub.

Baca juga: Jalur Khusus Sepeda di Jakarta, Berani Melanggar Denda Rp 500.000

Pekerja akan memindahkan sejumlah tiang yang menghalangi jalur sepeda di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (01/08/2018). Jalur sepeda di sepanjang jalan ini terhalang beberapa tiang lampu penerangan jalan umum (PJU), tiang lampu lalu lintas, hingga tiang rambu penunjuk jalan.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Pekerja akan memindahkan sejumlah tiang yang menghalangi jalur sepeda di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (01/08/2018). Jalur sepeda di sepanjang jalan ini terhalang beberapa tiang lampu penerangan jalan umum (PJU), tiang lampu lalu lintas, hingga tiang rambu penunjuk jalan.

"Betul, itu yang sedang kita lengkapi saat ini dan masih proses. Untuk marka sudah kita buat, tapi memang belum sepenuhnya karena proses pembangunan jalurnya sendiri masih dikerjakan," ujar Syafrin.

"Setelah semua jalur selesai, nanti akan dibuat Pergubnya lalu di sahkan langsung oleh Gubernur beberapa hari sebelum diresmikan, tujuannya setelah itu sah dan resmi, tindakan hukumnya bisa langsung berjalan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau