JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan 17 ruas jalan untuk pengguna sepeda. Uji coba jalur ini bakal dibagi dalam tiga fase dengan waktu pelaksanaan berbeda-beda selama dua bulan.
Total ada tujuh jalur yang akan diujicobakan pada 20 September hingga 19 November 2019. Apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir. Menurut dia, sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu.
Baca juga: Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Data Kendaraan Bisa Dihapus
"Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka poisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar yang tidak sesuai," ucap Nasir akhir pekan lalu.
Baca juga: Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, lanjut Nasir seperti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.
Baca juga: Ini Daftar Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol
Sebanyak tujuh jalur akan diujicobakan pada 20 September-19 November 2019 sepanjang hari. Rutenya sebagai berikut :
1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan M.H Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Proklamasi
6. Jalan Pramuka
7. Jalan Pemuda
Fase kedua, ada empat jalur yang akan diujicobakan pada 12 Oktober-19 November 2019. Jalur tersebut sebagai berikut :
1. Jalan Jenderal Sudirman