Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Jalur Sepeda, Polisi Tunggu Kelengkapan dan Pengesahan

Kompas.com - 14/10/2019, 12:32 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat jalur khusus sepeda. Rencananya diberlakukan di 17 koridor jalan yang memiliki fasilitas ini.

Tidak main-main, Dinas Perhubungan (Dsshub) DKI pun berencana untuk memberikan sanksi tegas bagi pengendara sepeda motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda tersebut.

Dasar hukum atau pelanggaran dendanya akan diambil dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR). Tepatnya pada Pasal 284 yang berisi ;

Baca juga: Polisi Akan Tilang Kendaraan yang Masuk Jalur Sepeda

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Ketika mengkonfirmasikan hal ini kepada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, dirinya menjelaskan sanksi bisa dilakukan bila mana soal teknis ragulasi sudah disiapkan serta peraturannya sudah diundangkan.

"Kalau teknis sudah dilengkapi berupa marka dan rambu sudah terpasang permanen serta peraturan gubernur (Pergub) sudah dikeluarkan baru bisa kita lakukan tindakan. Sejauh ini kita belum lihat itu terpenuhi," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/10/2019).

Lebih lanjut Nasir menjelaskan, soal marka dan rambu yang jelas sudah teratur juga dalam UULAJR. Sebagai contoh, seperti yang terdapat dan telah diterapkan pada jalur-jalur khusus Transjakarta.

Baca juga: Jalur Khusus Sepeda di Jakarta, Berani Melanggar Denda Rp 500.000

Dalam penyusunan jalur sepeda sendiri, menurut Nasir hal tersebut memang cukup baik, tapi dibutuhkan kajian yang lebih kompleks karena menyangkut hajat banyak orang.


Contohnya seperti bila pemotor atau mobil yang ingin menepi, otomatis kondisinya langsung masuk ke jalur sepeda. Belum lagi dengan angkot yang akan mengambil atau menurunkan penumpang. Hal-hal tersebut juga harus bisa disikapi dan dikondisikan agar tidak terjadi tumpang tindih antar pengguna jalan raya.

"Soal teknis pasti kompleks, karena bila bicara jalan raya penggunanya cukup banyak jadi harus benar-benar detail seperti apa. Sampai saat ini kita belum ada pembicaraan lagi soal jalur sepeda, baru awal-awal saja kemarin," ujar Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tips Puasa Anti Lemas! Ibu Hamil Bisa Ikutan Puasa Nggak Ya? | [FIT IN]
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau