Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Mitsubishi Produksi Xpander di Vietnam | Bikin SIM Jangan Pakai Baju Biru

Kompas.com - 08/10/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang cukup menyita perhatian masyarakat, yaitu soal Mitsubishi memproduksi Xpander di Vietnam. Dampaknya bagi Indonesia, akan kehilangan kuota ekspor ke negara itu.

Selain itu, polisi imbau kepada masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) jangan menggunakan baju berwarna biru. Sebab, latar belakang ketika di foto memakai warna sama.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Senin 7 Oktober 2019:

1. Kadin Menyayangkan Langkah Mitsubishi Produksi Xpander di Vietnam

Mitsubishi XpanderKOMPAS.com/Gilang Mitsubishi Xpander

Mitsubishi Motors Corporation (MMC) berencana untuk memproduksi Xpander di Vietnam mulai tahun depan. Hal ini tentu akan berdampak pada ekspor mobil dan komponen dari Indonesia, mengingat Vietnam merupakan salah satu pasar terpenting.

Terlebih, Vietnam juga akan menerapkan pajak konsumsi spesial (special consumption tax/SCT) untuk barang impor seperti produk otomotif dalam waktu dekat.

Raden Pardede, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik, mengatakan, Indonesia harus cepat melakukan analisa dan membuat aksi strategis sebelum kehilangan pasar ekspor lagi.

Baca juga: Kadin Menyayangkan Langkah Mitsubishi Produksi Xpander di Vietnam

2. Ingat Lagi Sanksi Tidak Punya atau Membawa SIM Saat Berkendara

Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)

Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi ( SIM), sebagai bukti atas kemampuan dan legalitasnya dalam mengemudikan kendaraan tertentu.

Sanksi untuk orang yang tidak memiliki atau menunjukkan SIM saat pemeriksaan oleh petugas polisi, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni bisa didenda hingga Rp 1 juta.

"Pada dasarnya, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas. Termasuk pengendara di bawah usia atau yang tidak memiliki SIM," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ingat Lagi Sanksi Tidak Punya atau Membawa SIM Saat Berkendara

3. Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Asal Sudah E-KTP

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Perbedaan alamat domisili dengan yang tertera pada KTP sering kali membuat pemilik kendaraan ragu ketika hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM). Apalagi bila jatuh tempo berlakunya sudah dekat.

Dikatakan Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, perpanjang SIM itu bisa saja dilakukan di mana saja. Asalkan, pemohon memiliki kartu identitas atau e-KTP.

Baca juga: Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Asal Sudah E-KTP

4. Dampak Kebijakan Vietnam, Produsen Mobil Pindahkan Basis Produksi?

Mitsubishi Xpander resmi diekspor.FEBRI ARDANI/KOMPAS.com Mitsubishi Xpander resmi diekspor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com