Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Dilarang Pakai Baju Warna Biru Saat Bikin SIM

Kompas.com - 07/10/2019, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan pakaian saat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) patut diperhatikan. Terlebih, jika pemohon ingin membuat baru ataupun perpanjangan dimana harus dilakukan pengambilan foto.

Sebagaimana dikatakan Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, jika tidak sesuai maka hasil jadi SIM bisa rusak. Dia menyarankan, agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru.

"Kita imbau peserta uji SIM untuk tidak menggunakan jilbab atau kemeja maupun baju berwarna biru. Sebab ini akan mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Baca juga: Smart SIM Sudah Tersedia di Seluruh Wilayah Jakarta

Polres Kebumen membuka pelayanan perpanjangan SIM gratis bagi keluarga besar Kodim 0709/ Kebumen, Sabtu (5/10/2019).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Polres Kebumen membuka pelayanan perpanjangan SIM gratis bagi keluarga besar Kodim 0709/ Kebumen, Sabtu (5/10/2019).

Fahri menjelaskan, hal tersebut karena warna obyek dengan background Kepolisian RI adalah sama, yakni biru. Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

Sebenarnya pihak Kepolisian telah menyediakan pakaian pengganti di lokasi. Tetapi, pilihannya terbatas dan tidak selalu cocok dengan pemohon. Jadi sebaiknya urusan ini telah disiapkan oleh calon pemegang SIM.

Sebagai informasi, SIM sendiri merupakan salah satu dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian RI yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Baca juga: Ini 3 Kelebihan Smart SIM Dibandingkan SIM Model Lama

Denah urutan dari bagian awal pembuatan SIMGhulam Muhammad Nayazri Denah urutan dari bagian awal pembuatan SIM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya.

Jika aturan tersebut tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Masih terkait dengan pakaian, lanjut Fahri, disarankan supaya pemohon untuk menggunakan celana panjang dan alas kaki formal. "Mengingat ini adalah instansi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com