Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Pajak Kendaraan Kena Denda 2 Persen per Bulan

Kompas.com - 09/08/2019, 06:41 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda terutama pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah tahu, apabila telat membayar pajak mobil atau sepeda motor akan dikenakan denda dua persen. Bukan dalam satu tahun, tetapi dihitung per bulan.

Artinya, jika menunggak pajak sampai satu tahun cukup dihitung saja 2 persen dikali 12 bulan. Aturan itu sudah tertuang dalam Perda No 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

“Pemilik kendaraan jangan lupa untuk membayar pajak karena kalau terlambat terdapat denda sebesar 2 persen. Ini sudah berlaku sejak 2010 lalu,” ucap Hayatina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Catat, Begini Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Dalam peraturan itu disebutkan besaran denda yang dikenakan pada pemilik kendaraan, yakni dua persen per bulan. Artinya bila telat membayar satu hari atau satu minggu saja, sudah dikenakan denda dua persen tersebut.

Sementara mengenai besaran denda juga terhitung hingga tahunan atau 12 bulan. Hanya saja untuk denda tahunan dimaksimalkan pada jangka waktu paling lama 24 bulan atau dihitung sebesar 48 persen.

Mengenai nominal denda, jelas tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Semakin tinggi NJKB, maka lebih besar pajak kendaraan yang harus dibayarkan jika terlambat membayar pajak.

Hayatina berharap para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi. Waktu untuk pembayaran pun sudah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau