Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pelat Nomor Dinas Tidak Bisa Dipakai Warga Sipil

Kompas.com - 27/08/2019, 10:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perilaku pengemudi ugal-ugalan menggunakan mobil pelat nomor instansi pemerintah, bukan kali pertama terjadi. Contoh terakhir, yaitu pemilik Toyota Innova harus diamankan petugas karena menggunakan pelat dinas TNI palsu di ruas jalan Tol Tangerang.

Setelah diberhentikan dan diperiksa, pengemudi mobil Innova warna hijau berpelat TNI lengkap dengan sirine itu diketahui bukan anggota TNI alias gadungan.

Baca juga: Sikap Tepat Menghadapi Mobil Pelat Dewa di Jalan

Perlu diketahui, tidak semua orang bisa mendapatkan pelat nomor dinas instansi pemerintah, termasuk pelat TNI atau kepolisian.  Sebab, penggunaannya sudah diatur dalan undang-undang yang berlaku.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra menjelaskan, pengeluaran pelat nomor kendaraan sudah diatur di dalam Undang-undang.

Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor DewaFoto: Istimewa Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa

"Untuk kendaraan yang gunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) biasa, nomor sipil, nomor rahasia, dan nomor khusus, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan Perkap No. 5 Tahun 2012," ujar Halim, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan Bakal Kena Denda Jutaan Rupiah atau Dibui

Nopol tersebut khusus untuk orang tertentu, seperti pejabat negara atau instansi terkait dan tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, itu merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada jabatan tertentu.

Khusus untuk TNI, pelat nomor dengan akhiran D itu menunjukan Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau