Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Alat Ini Jadi Kendala Uji Layak Kendaraan Listrik

Kompas.com - 25/08/2019, 09:40 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain belum memutuskan suara seperti apa yang kan digunakan untuk kendaraan listrik, ternyata Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga belum memiliki beberapa fasilitas penunjang uji layak lainnya baik untuk mobil atau sepeda motor listrik.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, ada tiga alat yang belum terfasilitasi di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Ketiganya adalah pengujian terhadap unjuk kerja akumulator listrik, pengujian perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan kemudian alat pengisian ulang energi listrik untuk baterainya.

Baca juga: Kemenhub Berikan Kemudahan Uji Tipe Kendaraan Listrik

"Jadi tiga alat pengujian itu sampai saat ini kami belum punya, tapi sampai 2021 akan kami siapkan dan kami sudah benar-benar siap melakukan pengujian kendaraan bermotor listrik di 2021 sesuai filosofi Perpres," ujar Budi dalam pemaparannya di diskusi bertajuk Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM diJakarta, Jumat (23/8/2019).

DFSK Glory E3.Kompas.com/Donny DFSK Glory E3.

Budi menjelaskan ketiga alat tadi juga menjadi poin perbedaan antara pengujian uji layak kendaraan bermotor listrik dan mesin konvensional. Sementara untuk pengujian lainnya hampir sama.

Baca juga: Kendala Mobil Listrik Murni di Indonesia

Semua alat yang belum dimiliki tersebut akan mulai dilengkapi secara bertahap pada 2020. Dengan begitu, diharapkan pada 2021 semua uji layak kendaraan listrik sudah bisa berjalan sesuai yang telah diregulasikan.

"Sejak PP kendaraan listrik terbit, diberikan waktu dua tahun untuk persiapan, sejalan dengan itu kami juga akan mempersiapkan beberapa hal. Rencana dari pembangunan fasilitas sampai melengkapi alat pengujian termasuk noise tadi, jadi kita harap 2021 semua sudah ready," kata ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau