Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Dorong Bus Listrik Jadi Angkutan Umum

Kompas.com - 23/08/2019, 18:25 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan sosialisasi mengenai kendaraan listrik di Tanah Air, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengambil langkah dengan memulainya pada transportasi umum. Hal ini juga berguna untuk menekan polusi udara.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi, setelah melakukan kajian terhadap bus kota berbahan bakar solar, pihaknya mendapatkan jumla gas buang yang dihasilkan cukup tinggi, begitu juga untuk mobil pribadi.

"Kita melakukan kajian, untuk satu bus disel yang dioperasikan sampai sekarang kira-kira mencapai 2.250 km dengan konsumsi solar 125 liter per hari, ini setara dengan 325 kg CO2 yang dihasilkan. Untuk ini kita akan buat beberapa peraturan, salah satunya mendorong penggunaan kendaraan angkutan umum berbasis listrik," ujar Budi dalam diskusi Teraskita di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: Mau Ada yang Produksi Angkot Listrik

Budi menjelaskan untuk hal ini, Kemenhub akan membuat road map mengenai regulasi bus listrik sebagai transportasi umum yanag akan dioperasikan di kota-kota besar.

Bus listrik ramah lingkungan yang akan diuji coba PT Transjakarta. Foto diambil Kamis (21/3/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Bus listrik ramah lingkungan yang akan diuji coba PT Transjakarta. Foto diambil Kamis (21/3/2019)

Untuk saat ini sendiri, di Jakarta sudah ada beberapa operator yang mulai mengarah ke sana, seperti Transjakarta dan sebentar lagi akan disusul oleh Damri.

Selain itu, Budi juga mengatakan akan mendorong setiap pemerintah daerah dalam hal ini setingkat gubernur, untuk membuat peraturan khusus yang berpihak pada penggunaan kendaraan listrik. Termasuk soal tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) angkutan umum listrik.

"Ini termasuk dari bebas biaya uji kir untuk angkutan umum atau transportasi umum yang berbasis menggunakan tenaga listrik. Namun untuk masalah pendaftaran kendaraan bermotor memang sampai saat ini masih belum karena dari Kementerian Dalam Negeri belum bisa menghitung pajak yang akan dikenakan," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau