JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan listrik sudah banyak yang diperkenalkan di Indonesia. Sebagian besar dari kendaraan tersebut tidak mengeluarkan suara. Sementara, pemerintah akan mengeluarkan aturan mengenai hal tersebut.
Dari data yang diperoleh tim KompasOtomotif, salah satu dari isi draf Peraturan Menteri (PM) berisikan peraturan yang mewajibkan kendaraan listrik untuk dilengkapi dengan suara.
Baca juga: Keuntungan Pakai Kendaraan Listrik di DKI Jakarta
Suara yang dihasilkan disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai suara hewan, sirene, klakson, dan musik.
Tingkat suara yang dihasilkan juga tidak boleh melebihi ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Baca juga: Era Mobil Listrik Dimulai, Indonesia Masih Bingung Daur Ulang Baterai
"Menyangkut masalah noise atau suara, memang noise atau suara ini menjadi suatu kewajiban menyangkut aspek keselamatan. Namun, untuk produk sekarang yang sudah ada belum memiliki suara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya, Jumat (23/8/2019).
Budi menambahkan, dalam Peraturan Menteri akan diiatur penggunaan suara untuk kendaraan ini karena menyangkut keselamatan. Namun demikian, butuh waktu untuk menyiapkan aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.