JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota. Salah satu arahannya, yakni membatasi peredaran kendaraan pribadi di atas 10 tahun.
Anies meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi, yang pada 2025 dilarang beroperasi.
Apabila wacara itu jadi diberlakukan maka harga mobil tua akan semakin turun, bahkan anjlok karena tidak ada warga Ibu Kota yang membeli.
"Sudah pasti harganya semakin turun, di negara yang memberlakukan aturan ini juga seperti itu. Otomatis harga mobil tuanya menjadi sangat murah sekali," ujar Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua sekaligus pemerhati mobil bekas Herjanto Kosasih ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Anies Larang Mobil Tua Beroperasi, Ini Reaksi Pedagang Mobil Bekas
Heru yang juga pedagang mobil seken di bursa mobil bekas WTC Mangga Dua menjelaskan, setiap tahun harga mobil bekas mengalami penurunan harga antara tujuh hingga 10 persen, jika aturan ini berlaku maka penyusutannya semakin tinggi lagi.
"Bisa murah sekali harganya dan peminatnya juga akan semakin kecil. Mobil-mobil tua peredarannya akan ke daerah-daerah yang tidak memberlakukan aturan ini," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.