Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Recall Toyota Rush | Pemilik Mobil Bisa Pilih Nopol Sendiri

Kompas.com - 17/07/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai recall Toyora Rush akibat permasalahan ECU airbag, sangat menyita perhatian masyarakat. Beritanya dalam dua hari kebelakang selalu menjadi terfavorit.

Selain itu, wacara Korlantas Polri akan memberlakukan aturan pilih pelat nomor sendiri juga cukup menarik perhatian masyarakat. Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Selasa 16 Juli 2019:

1. Rush Kena Recall, Apa Kabar Terios?

Baca juga: Komisi X Dukung Mendikdasmen Soal Study Tour: Kalau Dilarang Merugikan Siswa


PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menginformasikan, Terios aman dari recall curtain shield airbag. Program penarikan kembali untuk diperbaiki itu hanya terjadi pada Toyota Rush produksi dari akhir Desember 2017 hingga awal Februari 2019.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Pemasaran ADM Amelia Tjandra. Menurut dia, low sport utility vehicle (LSUV) yang diproduksi Daihatsu itu tidak memiliki curtain airbag seperti Rush.

Baca selengkapnya: Rush Kena Recall, Apa Kabar Terios?

Baca juga: Oknum TNI AL Bunuh Wartawan di Kalsel, Keluarga Juwita: Jangan Ada yang Ditutupi!

2. Airbag Bermasalah, Toyota Recall 60.000 Rush di Indonesia

PT Toyota Astra Motor (TAM) melakukan kampanye perbaikan massal alias recall pada Rush model tertentu. Program itu dilakukan karena low sport utility vehicle (LSUV) itu bermasalah pada bagian Curtain Shield Airbag.

Demi safety dan memberikan Peace of Mind, kami akan menginformasikan para pemilik Rush untuk mengganti ECU airbag kendaraannya," kata Yoshihiro Nakata, President Director PT TAM dalam siaran resmi, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Saat Jokowi Kaget Lihat Istana Usai Prabowo Menjabat

Baca selengkapnya: Airbag Bermasalah, Toyota Recall 60.000 Rush di Indonesia

3. Ketahui Perbedaan Antara Pilih Nopol Cantik dan Nopol Sendiri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 280  mengatakan, setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas, yaitu pelat nomor.

Baca juga: Warga Gugat Telkomsel, Kartu Cantik Rp 10 Juta yang Dibeli Sudah Digunakan Orang Lain

Sementara pasal 68 ayat 1 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca selengkapnya: Ketahui Perbedaan Antara Pilih Nopol Cantik dan Nopol Sendiri

4. Rasanya Mengemudikan SUV Glory 560

Baca juga: Namanya Masuk Daftar Boikot, Prilly Latuconsina: Jangan Main Masukin ke Lis, Saya Tidak Terlibat Apapun

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau