Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Recall Toyota Rush | Pemilik Mobil Bisa Pilih Nopol Sendiri

Kompas.com - 17/07/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai recall Toyora Rush akibat permasalahan ECU airbag, sangat menyita perhatian masyarakat. Beritanya dalam dua hari kebelakang selalu menjadi terfavorit.

Selain itu, wacara Korlantas Polri akan memberlakukan aturan pilih pelat nomor sendiri juga cukup menarik perhatian masyarakat. Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Selasa 16 Juli 2019:

1. Rush Kena Recall, Apa Kabar Terios?

Terios 7 Wondersistimewa Terios 7 Wonders

PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menginformasikan, Terios aman dari recall curtain shield airbag. Program penarikan kembali untuk diperbaiki itu hanya terjadi pada Toyota Rush produksi dari akhir Desember 2017 hingga awal Februari 2019.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Pemasaran ADM Amelia Tjandra. Menurut dia, low sport utility vehicle (LSUV) yang diproduksi Daihatsu itu tidak memiliki curtain airbag seperti Rush.

Baca selengkapnya: Rush Kena Recall, Apa Kabar Terios?

2. Airbag Bermasalah, Toyota Recall 60.000 Rush di Indonesia

PT Toyota Astra Motor (TAM) melakukan kampanye perbaikan massal alias recall pada Rush model tertentu. Program itu dilakukan karena low sport utility vehicle (LSUV) itu bermasalah pada bagian Curtain Shield Airbag.

Demi safety dan memberikan Peace of Mind, kami akan menginformasikan para pemilik Rush untuk mengganti ECU airbag kendaraannya," kata Yoshihiro Nakata, President Director PT TAM dalam siaran resmi, Senin (15/7/2019).

Baca selengkapnya: Airbag Bermasalah, Toyota Recall 60.000 Rush di Indonesia

3. Ketahui Perbedaan Antara Pilih Nopol Cantik dan Nopol Sendiri

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 280  mengatakan, setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas, yaitu pelat nomor.

Sementara pasal 68 ayat 1 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca selengkapnya: Ketahui Perbedaan Antara Pilih Nopol Cantik dan Nopol Sendiri

4. Rasanya Mengemudikan SUV Glory 560

DFSK Glory 560 DFSK Glory 560

Hadir dengan mesin berkubikasi 1.500 cc yang sudah ditopang turbocharger, menjadikan DFSK Glory 560 sebagai low sport utility vehicle (LSUV) yang cukup mendapat perhatian. Apalagi banderol harga jualnya juga tergolong kompetitif dibanding para rivalnya.

Berdasarkan data, mesin tersebut mampu memproduksi tenaga sebesar 150 PS atau 147,9 tk pada 5.600 rpm. Ketika Kompas.com menjajal performa singkatnya, baik dari putaran bahwa sampai menengah, tenaga yang diberikan memang terasa padat.

Baca selengkapnya: Rasanya Mengemudikan SUV Glory 560

5. Catat, Hanya 3 Wilayah Ini yang Bisa Pilih Nopol Sendiri

Pengguna SUV Toyota ini diamankan polisi karena ketahuan memiliki pelat nomor lebih dari satu untuk mengakali aturan ganjil-genap.dok.TMC Pengguna SUV Toyota ini diamankan polisi karena ketahuan memiliki pelat nomor lebih dari satu untuk mengakali aturan ganjil-genap.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang merumuskan regulasi baru terkait pelat nomor kendaraan bermotor. Rencana ke depan, masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor bisa memilih nopol sendiri.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan, untuk tahap awal atau pilot project akan diterapkan di tiga wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Meskipun nanti berlaku secara nasional, namun dibuat bertahap.

Baca selengkapnya: Catat, Hanya 3 Wilayah Ini yang Bisa Pilih Nopol Sendiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau