JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan garansi pabrikan sudah jadi risiko umum bagi pemilik mobil atau motor ketika memutuskan untuk lakukan modifikasi. Apalagi bila pengubahan sudah menyentuh bagian kelistrikan seperti modifikasi lampu.
Namun, ada satu cara modifikasi lampu mobil yang tidak menghanguskan garansi. Huda Pahlevi, pemilik bengkel modifikasi He.Auto, mengklaim garansi pabrikan bisa tetap terjaga, bila instalatur tidak mengupas kabel orisinil-nya.
"Jadi kabel tambahannya itu diselipkan di soket sebelum colok kabel orisinalnya. Sehingga bila pemilik ingin melakukan servis yang berkaitan, tidak hangus garansi kelistrikannya," katanya kepada Kompas.com, Jakarta Utara, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga : Simak Batasan Modifikasi Lampu Mobil yang Aman
Tapi, instalasi lampu seperti itu bakal menyulitkan ketika mobil harus dibongkar-pasang. Karena yang mengetahui selipan kabel tambahan untuk lampu modifikasi itu hanya instalatur.
"Misalkan lampu DRL (Daytime Running Light). Ketika mobil ingin servis radiator atau pengecetan kembali, kabel tersebut pasti dibongkar. Setelahnya, bisa jadi teknisi tersebut lupa bagaimana atau di mana posisi menyambung lampu DRL itu, alhasil sama-sama bingung. Jadi lebih baik buat soket baru saja," ucap Huda.
Agar hal itu tak terjadi disarankan pemilik kendaraan harus paham dan hafal bila melakukan modifikasi lampu dengan cara seperti itu. Selain itu, metode instalasi lampu mobil tersebut berisiko korsleting dan durabilitas lampu tidak lama.
Baca Juga : Modifikasi Jadi Hal Tabu buat Tiap Pabrikan
"Kapasitas lampu itu berbeda-beda, jadi kalau tidak pas atau instalator tidak biasa menggunakan teknik menyelipkan kabel di soket, malah akan berbahaya," kata Syehful dari bengkel AutoWin.
Ketika pemasangan atau modifikasi lampu mobil dengan cara mengupas kabel orisinal, pemilik harus memastikan bahwa instalator bertanggung jawab yakni dengan cara merapihkan bagian tersebut kembali. "Biasanya yang rapi itu kabel disolder kembali," kata Huda.
Sementara itu, Technical Support Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi, menegaskan, bahwa segala ubahan pada satu atau beberapa bagian mobil akibat modifikasi, akan menggugurkan garansi pabrikan di bagian tersebut.
"Bila kasusnya kabel orisinal tidak diubah (kabel tambahan hanya diselipkan ke soket), saya rasa akan tetap hilang garansinya. Karena sejatinya pabrikan itu sudah mendesain ketahanan kabel mobil masing-masing. Jadi belum tentu kabel tambahan itu cocok dengan OE-nya (original equipment). Jadi, saya tidak rekomendasikan untuk modifikasi," ujar Didi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.