Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Batasan Modifikasi Lampu Mobil yang Aman

Kompas.com - 03/07/2019, 14:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengubah atau menambah suatu fungsi di kendaraan (modifikasi) tanpa memperhatikan aturan mainnya bisa jadi celaka. Selain terancam hukuman, tindakan seperti itu membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan.

Salah satu modifikasi yang kerap dilakukan adalah meningkatkan penerangan atau mengganti warna pencahayaan kendaraan. Meski bertujuan baik, namun tak sedikit yang menyalahi ketentuan.

"Tindakan modifikasi kendaraan khususnya mobil masih sering dilakukan, namun kita memang tak bisa mencegahnya. Hanya saja dari Daihatsu sendiri terus mengimbau agar sesuai ketentuan dan mengerti risikonya. Kita tidak rekomendasikan tindak seperti ini," ucap Technical Service Executive Coordinator PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga : Masih Banyak Pengendara Indonesia Belum Punya Empati

Ketentuan yang dimaksud adalah melakukan modifikasi seperti penyambungan kabel dengan benar. Hindari nyuntik atau hanya asal menyambung kabel, gunakanlah soket sendiri.

"Sebab risiko dari nyuntik itu bisa terjadi korsleting," kata dia.

Pada kesempatan terpisah, Didi Ahadi, Technical Support Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) juga menambahkan, tindak modifikasi lampu tersebut bakal menghanguskan garansi kendaraan. Meskipun lampu diubah menjadi LED atau lainnya.

Baca Juga : Pahami Aturan soal Lampu Kendaraan

"Sebenarnya, desainer sudah memperhitungkan mengenai reflektor maupun penyebaran cahaya kendaraan. Jadi sebaiknya tidak diubah karena bisa mengganggu pengendara lain. Selain itu, modifikasi yang sudah menyentuh kelistrikan seperti ini akan menghilangkan garansi," ujar Didi.

Terkait dampak modifikasi tersebut ialah beragam. Namun yang paling sering terjadi menurut Didi adalah aki soak. Sehingga ada baiknya untuk memperhatikan besaran watt dan instalasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com