Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Aturan Baru Taksi Online Resmi Berlaku

Kompas.com - 14/06/2019, 16:02 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diterbitkan enam bulan lalu, regulasi angkutan sewa khusus atau taksi online yang tertuan dalam Peraturan Menteri (PM) 118 Tahun 2018 akan diterapkan sepenuhnya pada 18 Juni 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi. mengatakan isu pertama taksi online adalah menyangkut keselamatan dan keamanan pengemudi juga penumpangnya, tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi, dan masalah suspend.

"Dalam PM 118/2018 ini soal tarif sudah diterbitkan regulasinya pada Perdirjen Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017. Jadi dalam kesempatan hari ini saya konsolidasi secara keseluruhan atas regulasi tersebut apakah ada masalah atau tidak dalam penerapannya," ucap Budi dalam keterangan resminya, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Online

Walau telah siap diimplementasi penuh, namun Budi mengatakan masih perlu adanya keseragaman khususnya di tingkat daerah mengenai persoalan teknis. Karena hal tersebut, Budi juga ikut menggundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat provinsi yang ada di Indonesa.

Merujuk pada PM 88/2018 tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor perhubungan darat, untuk izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek dikatakan harus mendapat surat rekomendasi dari kepala daerah. Mulai dari bupati, walikota, atau gubernur khusus yang wilayah operasinya melampaui satu daerah kabupaten atau kota tapi masih dalam satu provinsi.

"Karena itu terkait masalah perizinan juga maka saya langsung mengundang dan konsolidasi dengan Kadishub Provinsi di Indonesia, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Saya akan mengeluarkan surat edaran supaya perijinan bagi angkutan sewa khusus berpedoman kepada PM 118/2018," ucjar Budi.

Baca juga: Sopir Taksi Online Khawatir Pelarangan Semakin Menyebar

Walau aturan baru mengenai taksi online telah siap direalisasikan dalam hitungan beberapa hari kedepan, namun Budi menjelaskan bila kondisinya tidak mutlak memiliki sanksi yang keras. Kondisi ini dikarenakan masih adanya beberapa penyesuaian mengenai perizinan seperti yang sebelumnya disebutkan

Kemenhub memberikan kelonggaran dalam proses adaptasi selama beberapa bulan. Bila ada sopir taksi online yang melanggar aturan PM 118, maka tidak akan diberikan sanksi lebih dulu selama masa adaptasi.

"Saya sudah meminta pada Kepolisian dan Dishub untuk tidak melakukan penegakan hukum namun mengedepankan soal edukasi," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Keunggulan Chery Super Hybrid CSH, Diklaim Tembus 76 Km/Liter

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Chery Tiggo 8 CSH: Pesaing Toyota Kijang Innova Zenix

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau