Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Mekanisme Tilang Elektronik Agar STNK Tak Diblokir

Kompas.com - 22/01/2019, 17:52 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 800 surat tanda kendaran bermotor (STNK), baik mobil maupun sepeda motor terpaksa diblokir akibat tidak membayar denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Dari jumlah tersebut, paling banyak didominasi oleh pengguna mobil.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan pemblokiran dilakukan sesuai regulasi dan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Seperti diketahui, penerapan sistem tilang E-TLE sendiri dilakukan dengan menggunakan CCTV yang ditempatkan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudriman.

Meski sudah resmi diterapkan pada November 2018 lalu, ternyata tidak sedikit dari masyarakat yang belum mengerti mekanisme tilang E-TLE. Mulai dari proses awal hingga akhirnya STNK diblokir.

Baca juga: Tak Bayar Tilang Elektronik, Polisi Blokir Ratusan STNK

Nah untuk itu ada baiknya mengingat kembali bagaimana proses tahapannya.

Polisi melakukan penilangan berdasarkan pelangaran yang diterekam kamera CCTV. Setelah itu akan diverifikasi oleh petugas Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk memastikan validitasi jenis pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat melakukan sosialisasi jelang penerapan ETLE di simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat melakukan sosialisasi jelang penerapan ETLE di simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Usai itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi sesuai alamat pemilik kendaraan yang didapat dari nomor pelat nomor melalui pos atau surat elektronik. Prosesnya kurang lebih membutuhkan waktu tiga hari.

Surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, yang disertai dengan bukti berupa foto saat pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib untuk melakukan klarifikasi melalui situs http://www.etle-pmj.info atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Perlu diketahui, proses klarifikasi penting dilakukan untuk memastikan apakah pemilik kendaraan sendiri yang melanggar atau orang lain. Karena bisa saja kendaraan sedang digunakan orang lain atau kendaraan tersebut sudah dijual dan bukan lagi milik nama yang sesuai STNK.

Kendaraan bermotor melintasi kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA Kendaraan bermotor melintasi kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.
Pada tahapan ini, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari guna memberikan klarifikasi. Jika lewat dari dari batas waktu tersebut, otomatis polisi akan langsung memblokir STNK kendaraan.

Apabila pelanggar telah merespon atau memberikan klarifikasi, maka polisi akan mengirim surat tilang lengkap bersama besaran denda yang harus dibayar melalui Bank BRI dengan kurun waktu tujuh hari. Jika lewat, maka STNK akan diblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com