Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan Korlantas Polri Terbitkan SIM Milenial

Kompas.com - 07/02/2019, 09:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menggalakan program Millenial Road Safety Festival di seluruh Indonesia. Kegiatan utama yang dilakukan, yaitu menggandeng kaum milenial untuk bisa tertib dalam berlalu lintas.

Salah satu program yang akan dijalankan, yakni datang ke Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Tanah Air untuk mengajak siswa-siswi membuat surat izin mengemudi (SIM). Kegiatan ini dimulai pada Maret 2019, dan tahap awal fokus di masing-masing Ibu Kota Provinsi.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan bahwa, siswa-siswi kelas 11 dan 12 yang sudah berusia 17 tahun diperbolehkan membuat atau memperpanjang SIM, sebagai salah satu syarat ketika membawa kendaraan bermotor.

"Kita akan memberikan pelayanan membuat SIM ke sekolah-sekolah, namun dengan catatan semua persyaratan yang sesuai dengan undang-undang harus dipenuhi," ujar Refdi ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung Korlantas Polri, Jakarta Rabu (6/2/2019) malam.

Baca juga: Penggolongan SIM C Bisa Dimulai Tahun Depan

Jenderal bintang dua itu menambahkan, SIM tersebut dibuat dengan desain dan motif khusus atau Korlantas sendiri menyebutnya sebagai SIM Milenial. Program ini memang ditujukan untuk kaum milenial, agar bisa tertib berlalu lintas dan paham tentang rambu lalu lintas.

"Sebelum membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM, para siswa-siswi itu akan diberikan pelatihan mengenai keselamatan berkendara, atau cara berkendara yang benar agar ketika membawa motor atau mobil bisa tertib," kata Refdi.

Baca juga: Wajib Tes Psikologi SIM Belum Berlaku di Jakarta

Pelayanan seperti ini diberikan, kata Refdi karena banyak anak "zaman now" yang beranggapan bahwa membuat SIM itu sulit dan proses birokrasinya berbelit-belit, sehingga menjadi malas sampai akhirnya tidak punya SIM.

"Jika kami fasilitasi seperti ini, maka mereka akan punya SIM, dan juga lebih tahu soal keselamatan dalam berlalu lintas. Kalau yang belum berusia 17 tahun tidak diperbolehkan, harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Refdi.

SIM Milenial ini, lanjut Refdi hanya untuk permohonan pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM C atau buat sepeda motor. "Jadi golongannya tetap sama, hanya saja kemasannya dibuat milenial," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau