Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon SIM di Banten Wajib Tes Psikotes

Kompas.com - 16/11/2018, 08:22 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Banten mulai memberlakukan tes psikotes bagi masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM). Aturan tersebut sudah efektif per 22 September 2018, dan baru di wilayah Banten saja.

Seperti dilansir laman NTMCPolri, Jumat (16/11/2018) Kasie SIM Subdit Regiden Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi, mengatakan, pelaksanaan tes psikologi itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Peraturan Kapolri (Perkap) 34 dan 36 mengenai syarat kesehatan bagi pemohon SIM.

“Kesehatan itu kan dibagi dua, ada kesehatan jasmani dan ada kesehatan rohani. Saat ini sosialisai di masyarakat soal kesehatan rohani di dalamnya termasuk aspek psikologi,” ujar Kamarul.

Baca juga: 4 Catatan Psikolog Soal Psikotes di Ujian SIM

Kamarul melanjutkan, untuk teknis pelaksanaan diserahkan langsung kepada Biro Psikologi. Sejauh ini, kata dia berhasil menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten.

Teknis Tes

Bagi pemohon SIM baru akan diwajibkan menjawab 24 soal. Sementara pemohon perpanjangan hanya sekitar 18 soal. Ujian ini dikenakan biaya Rp 100.000.

Sementara itu, buat pemohon SIM A dan C yang akan mengikuti tes psikologi ini, cukup membawa foto copy KTP dan surat keterangan sehat dokter.

Usai itu, pemohon akan mendapatkan PIN untuk masuk ke dalam sistem CAT. Hasil tes psikologi tersebut berlaku sampai dengan dua bulan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau