Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan SIM C Bisa Dimulai Tahun Depan

Kompas.com - 18/01/2019, 09:22 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) sejak 2016 punya rencana melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Bukti kompetensi untuk mengendarai sepeda motor itu akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2.

Pengkategorian SIM C itu sendiri menjadi dasar atau untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, sedangkan C1 khusus motor di atas 250 cc, serta C2 di atas 500 cc.

Namun, sampai 2019 ini rencana itu belum juga terealisasi. Penyebab utama, karena butuh dana besar untuk mempersiapkan infrastruktur di setiap Samsat di seluruh Indonesia.

Lantas, kapan aturan baru SIM C itu bisa diberlakukan? Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, sedang dipersiapkan segala kebutuhan terkait hal itu.

Baca juga: 4 Catatan Psikolog Soal Psikotes di Ujian SIM

"Penggolongan SIM itu sedang kita garap, dan lengkapi dulu sarana dan prasarananya. Target kita setidaknya bisa dimulai pada 2020," ujar Refdi ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung NTMCPolri, Kamis (17/1/2019).

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, tidak mudah menerapkan rencana itu apalagi Korlantas Polri serta instansi terkait lainnya masih memiliki keterbatasan dari berbagai sektor. Oleh sebab itu sampai sekarang aturannya belum bisa dimulai.

Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.

"Tetapi kami optimistis tahun depan sudah bisa diterapkan. Kami usahakan itu agar menjadi lebih baik lagi," ucap dia.

SIM itu sendiri, menurut Refdi merupakan bentuk kompetensi yang diberikan oleh polisi kepada masyarakat, serta menjadi syarat utama ketika mengendarai mobil atau motor.

"Di dalamnya banyak persyaratan seperti administrasi, kesehatan, keterampilan dan lain sebagainya, ketika SIM itu diberikan, maka itulah bukti kompetensinya," ujar Refdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau