Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Bus Layak Jalan Melalui eKIR

Kompas.com - 30/09/2018, 09:02 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Insiden kecelakaan bus pariwisata yang ditemui tak layak jalan bukan hanya sekali dua kali. Atas kejadian tersebut, masyarakat yang hendak menyewa bus diminta teliti dalam memilih angkutan yang akan disewanya.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) TU UP BKP Pulogadung Fatchuri, menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya bisa dengan mudah memantau status layak jalan bus atau kendaraan yang akan disewanya.

"Untuk Jakarta, Dinas Perhubungan sudah dah punya aplikasi eKIR. Salah satu fiturnya bisa dimanfaatkan masyakarat untuk melihat status bus yang akan disewanya, apakah layak jalan, belum terdaftar, atau tidak lulus KIR," ucap Fatchuri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/9/2018).

Baca juga: Saran Pengamat Transportasi soal Kecelakaan Bus di Cikidang

Lebih lanjut Fatchuri, mengatakan kebiasaan masyarakat saat menyewa bus atau transportasi pariwisata lain hanya mencari dari harga terendah. Padahal banyak bus pariwisata yang sudah lawas dan tak layak jalan masih disewakan.

Kadang oleh perusahaan, bus-bus tersebut di cat ulang eksterior dan memperbaharui interiornya agar terkesan unit baru. Namun riwayat uji jalan atau KIR tidak terpenuhi.

Fasilitas uji kir Hinodok. HAM Fasilitas uji kir Hino

"Visual diubah supaya fresh, bikin masyarakat tertarik apalagi dengan harga sewa yang murah. Padahal dalam beberapa kasus sering dijumpai bila ternyata bus tersebut tidak lulus KIR atau bahkan belum melalukan uji kelayakan ulang setiap enam bulannya," kata Farchuri.

Melalui eKIR, masyarakat bisa dengan mudah memantau kondisi bus yang akan disewa hanya dengan mencantumkan nomor polisi kendaraan. Setelah itu, data layak jalan atau tidak akan diinfokan lengkap bersama alamat perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com