Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Mobil Honda Lawas, Boleh Servis di Bengkel Resmi

Kompas.com - 16/05/2018, 14:25 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik mobil Honda tahun lawas masih diperbolehkan untuk melakukan servis berkala di bengkel resmi. Mobil Honda yang resmi sudah tidak diproduksi, masih disediakan orisinil resminya untuk 10 tahun ke depan, oleh PT Honda Prospect Motor (HPM).

Ungkapan itu disampaikan langsung oleh Jonfis Fandy, Marketing and After Sales Service Director PT Honda Prospect Motor (HPM) di kawasan Jakarta Pusat, pekan lalu.

"Kami masih terima, tetapi untuk part tertentu ada yang harus lebih lama menunggunya," ujar Jonfis kepada wartawan di acara Honda Fastival 2018, akhir pekan lalu.

Menyediakan suku cadang untuk 10 tahun ke depan, lanjut Jonfis, wajib dilakukan HPM kepada model yang tidak lagi diproduksi atau dijual di Indonesia. Bukan hanya fast moving, tetapi sampai ke slow moving.

Baca juga: Honda "Ditodong" Komunitas Bawa Freed Terbaru

"Sifatnya ada yang dari suplayer lokal dan juga impor. Tergantung suplayernya, yang jelas kita masih order untuk jangka waktu itu," ucap Jonfis.

Lantas, bagaimana dengan mobil yang umurnya sudah lebih dari 10 tahun? Menurut Jonfis masih bisa, tetapi untuk ketersediaan onderdil sudah pasti akan inden, karena perlu dipesan khusus kepada suplayer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com