Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Lalu Lintas Jangan Melawan Polisi

Kompas.com - 23/02/2018, 07:22 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com - Video yang lagi viral di media sosial, yaitu seorang wanita pengendara sepeda motor melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian. Wanita itu terlihat tengah coba mau dikenakan sanksi tilang, karena melanggar peraturan lalu lintas.

Wanita berkerudung itu mengendarai sepeda motor, tapi tanpa helm dan tidak melengkapi diri dengan surat izin mengemudi (SIM) C. Petugas yang bertugas langsung menindak dan coba menjelaskan sesuai prosedur kepada pelanggar lalu lintas.

Akan tetapi, wanita itu justru melawan dengan menggigit tangan kanan Briptu Seto. Kejadian itu menurut akun instagram @seputarkudus terjadi di Jalan A Yani, Kudus, Kamis (22/2/2018) pagi.

Ketika dimintai keterangan terkait perlawanan pelanggar lalu lintas kepada polisi, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan bahwa, semua warna negara sama kedudukannya di muka hukum.

Baca juga: Sanksi Tilang Apabila Tak Melintas di Jalur Khusus Motor

"Jika melanggar hukum, harus patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi hukum, serta tidak boleh marah-marah karena petugas akan memberikan penjelasan kepada pelanggar," ujar Budiyanto kepada KOMPAS.com, Kamis (22/2/2018) sore.

Menurut Budiyanto, apabila pelanggar itu tidak mematuhi perintah petugas, akan dikenakan pasal 282 yo pasal 104 ayat 3 dengan sanksi pindana satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, jika pelanggar tidak menggunakan helm akan dikenakan tilang dengan dikenakan pasal 291 yo pasal 108 ayat 6 dengan pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca juga: Komisi X Dukung Mendikdasmen Soal Study Tour: Kalau Dilarang Merugikan Siswa

Kemudian, jika tidak memiliki atau membawa SIM, telah melanggar pasal 281 yo pasal 77 ayat 1 dengan sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

"Prinsip setiap petugas yang melakukan penindakan harus memberikan penjelasan kepada pelanggar tentang pelanggaran dan konsekuensi lainnya. Petugas juga harus memberikan pelayanan dengan baik dari aspek hukum," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau