Jakarta, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (5/2/2018) mulai menerapkan tilang buat pemotor yang tidak melintas di jalur kuning (khusus sepeda motor), di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas itu, seprti dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, yakni Pasal 287 ayat 1 yo, Pasa; 106 ayat 4 huruf B.
"Pidana kurungan dua bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Senin (5/2/2018) malam.
Baca juga: Aturan buat Motor yang Melintas di Jalan Sudirman-Thamrin
Kebijakan tersebut, sebagai pengganti aturan pembatasan motor di wilayah itu yang sudah dihapus mulai Januari 2018. Bahkan, sudah dipasang marka, sehingga motor hukumnya wajib melewati jalur kuning tersebut.
"Mulai 5 Februari 2018, motor wajib melintas di jalur tersebut. Kalau tidak akan langsung ditilang oleh petugas yang berjala di lokasi," ujar Budiyanto.
Pembatasan motor di jalan protokol itu dimulai sejak 2014 hingga terakhir awal Januari 2018, karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan gubernur (pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Selama itu motor dilarang melintas dari pukul 06.00 WIB hingga 23.00 WIB. Sekarang boleh melintas lagi alaskan harus di jalur lambat alias jalur berwarna kuning (khusus motor).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.