Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Jakarta Terapkan Tilang Elektronik?

Kompas.com - 08/12/2017, 11:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

 

Jakarta, KompasOtomotif - Meskipun belum ada Peraturan Kapolri, Pemerintah Kota Surabaya diketahui sudah mulai menerapkan tilang secara elektronik atau e-tilang. Untuk tahap awal, e-tilang ditujukan bagi para pelanggar lalu lintas di empat persimpangan dan satu ruas jalan yang sudah dilengkapi kamera pengawas dan alat pengukur kecepatan.

Di sisi lain, sistem yang sama belum diterapkan di Jakarta. Sampai saat ini, rencana penerapan e-tilang di Jakarta masih dalam tahap uji coba. Penindakan kepada pelanggar melalui kamera pengawas masih sebatas teguran langsung, belum sampai ke penindakan hukum.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Iskandar Abubakar menyatakan, penerapan e-tilang di Jakarta kemungkinan baru dimulai tahun depan. Bersamaan dengan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Baca juga : Pelanggar Garis Zebra Cross Kini Bisa Diteriaki Lewat Pengeras Suara

"Jakarta dalam waktu dekat akan menerapkan ERP. Untuk ERP ini penegakan hukumnya memang melalui e-tilang atau law enforcement electronic. Jadi kemungkinan tahun depan akan dilaksanakan," kata Iskandar saat menghadiri acara Indonesia Road Safety Award 2017 di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Foto ilustrasi penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Lim Teck Kim Singapura.Josephus Primus Foto ilustrasi penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Lim Teck Kim Singapura.

Sampai sejauh ini berdasarkan hasil kajian, ERP di Jakarta kemungkinan akan diterapkan di sejumlah jalan protokol, seperti di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Gatot Subroto.

Baca juga : Bagaimana Jika Motor Ikut Kena ERP?

Pada awalnya, ERP hanya akan diterapkan untuk mobil pribadi. Namun dalam perkembangannya, Pemprov DKI juga berencana akan mengenakan ERP bagi sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com