Jakarta, KompasOtomotif – Proses tilang menggunakan bukti rekaman kamera masih butuh kajian lebih mendalam sekaligus payung hukumnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan saat ini pelaksanaannya sedang menunggu keputusan Pengadilan Tinggi.
“Kami baru proses ke sana, kemarin sudah mendatangi Pengadilan Tinggi. Walaupun kita sudah mendahuluinya di forum keselamatan jalan, mereka sudah setuju, tetapi mereka meminta hitam di atas putih supaya ada alat bukti,” jelas Halim, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Mekanisme di lapangan, jelas Halim, pengawasan pelanggaran lalu lintas menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) yang dimiliki Dinas Perhubungan. CCTV itu dikatakan lebih canggih dari yang dipunyai kepolisian saat ini sebab punya fitur zoom dan lebih peka cahaya saat malam hari.
Baca: Rintangan Utama buat Tilang Pakai CCTV
Bukti berupa gambar rekaman atau foto bisa digunakan sebagai barang bukti di pengadilan untuk proses penilangan. Keputusan hukuman dilakukan oleh pengadilan.
“Tapi kami masih proses, kami juga butuh Electronic Registration and Identification (ERI). Data-data harus terintegrasi di seluruh Indonesia, jadi gampang kami melempar tilang tersebut, ucap Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.